BANDAR LAMPUNG – Bawaslu Provinsi Lampung semakin gencar dalam upaya memberantas praktik politik uang menjelang Pemilu 2024.
Sebagai bagian dari kampanye anti-politik uang, Bawaslu bersama 15 Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Lampung telah menyebarkan ratusan ribu alat peraga sosialisasi (APS) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya politik uang.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, mengungkapkan bahwa alat peraga tersebut terdiri dari berbagai media, termasuk tayangan di videotron, baju kaus, stiker, spanduk, baliho, banner, poster, selebaran, dan brosur.
“Tujuan kami adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk politik uang dan mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam pemilu yang bersih dan jujur,” ujar Iskardo di Bandarlampung, Minggu (10/11/2024).
Tak hanya itu, Bawaslu Lampung juga melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan pemilu melalui berbagai program seperti Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campus, serta pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif dan Kampung Antipolitik Uang.
“Dengan pendekatan ini, kami berharap bisa menjangkau lebih banyak orang dan mengajak mereka untuk turut serta dalam menjaga integritas pemilu,” lanjutnya.
Sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut, Bawaslu Lampung dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota membuka Posko Aduan untuk memfasilitasi masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.
Iskardo menegaskan, melalui upaya ini, diharapkan praktik politik uang bisa diminimalisir, sekaligus meningkatkan citra positif Lampung setelah pemilu.
Provinsi Lampung sendiri mencatatkan posisi yang cukup tinggi dalam Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan 2024, berada di urutan kedua dengan skor 64,61 setelah Provinsi Banten.
Dalam hal kerawanan politik uang, Lampung menempati peringkat kedua nasional dengan skor 55,56. Dua kabupaten, Lampung Tengah dan Lampung Barat, disebut-sebut memiliki tingkat kerawanan politik uang yang cukup tinggi dengan indeks 47,45 dan 11,86.
Iskardo berharap, melalui berbagai inisiatif yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota, indeks kerawanan politik uang di Lampung dapat menurun pada pemilu mendatang.
“Harapannya, Lampung bisa keluar dari daftar 15 besar atau 20 besar dalam indeks kerawanan politik uang,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung untuk meminimalisir praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Provinsi Lampung Tahun 2024.
�Saya mengapresiasi Bawaslu serta pihak-pihak terkait dalam meminimalisir praktik politik uang dalam pemilihan,� kata Kapolda di Bandarlampung, Minggu (10/11/2024).
Bawaslu Provinsi Lampung dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung gencar melakukan sosialisasi bahaya politik uang melalui alat peraga sosialisasi (APS).
Mulai dari tayangan di videotron, baju kaus, stiker, spanduk, baliho, banner, poster, selebaran, brosur, dan media lainnya.
Ratusan ribu APS antipolitik uang disebar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang dan mendorong partisipasi dalam pemilu yang bersih.
Selain itu, Bawaslu Lampung juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik lewat program Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campuss.
Kemudian, membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif, Kampung Antipolitik Uang, dan Posko Aduan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan di masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.
Menurut Kapolda, perang melawan politik uang membutuhkan sinergisitas dan kolaborasi untuk memastikan pemilihan berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia.
�Polda Lampung menyambut baik upaya Bawaslu, dan kami juga akan melakukan konsolidasi untuk menyosialisasikan bahaya politik uang dengan memasang banner imbauan dan sanksi bagi pelaku politik uang,� ujar Helmy.
Sosialisasi bahaya politik uang ini tidak hanya menyasar masyarakat pemilih, tapi juga peserta pilkada, mulai dari partai politik, pasangan calon, simpatisan, dan tim pendukung.
Ia mengingatkan setiap pelanggaran dalam pemilihan, khususnya politik uang, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan oleh Bawaslu bersama aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
�Setiap orang yang melakukan politik uang akan diproses dan ditindak tegas atas pelaporan dari Sentra Gakkumdu yang diperkuat oleh Bawaslu,� kata Helmy. (*)