BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis Adelia Putri Salma 5 tahun penjara. Selebgram Lampung itu terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

“Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dilansir detikSumbagsel, Kamis (16/5/2024).

“Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 bulan penjara,” lanjut Lingga.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Adelia kemudian diminta duduk kembali. Dia pun tak kuasa menahan tangis atas keputusan tersebut. Meski begitu, atas keputusan ini, Adelia menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya.

“Pikir-pikir dahulu yang mulia,” ucap Adelia.

Perlu diketahui, vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Bandar Lampung rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis (28/3/2024) lalu. Eka menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Eka.

Menurut dia, istri dari Kadafi alias David yang merupakan pengendali narkoba dari balik jeruji besi ini turut mengelola uang yang dihasilkan dalam bisnis suaminya.

“Juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Denda ini harus dibayarkan dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan,” lanjut Eka.(detik.com/net)