BANDAR LAMPUNG � �Direktur Dipasanta Pratama Candra Safari mengaku memberi hadiah uang hingga ratusan juta kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/19).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho mengatakan hadiah ini sebagai ucapan terimakasih kepada Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara karena telah memberikan paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran (T.A) 2017 dan T.A 2018.
“Terdakwa Candra Safari, pada Selasa tanggal 1 Oktober 2019, di Jalan P Damar, Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung memberi hadiah uang sebesar Rp 350 juta kepada Penyelenggara Negara Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode tahun 2014-2019,” kata JPU.
Lanjutnya, pemberian ini melalui Raden Syahril alias Ami orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara.
“Ini bertentangan dengan kewajiban Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara,” katanya.(tbc)