METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro mengamankan seorang warga Kecamatan Metro Selatan yang diduga telah berbuat cabul terhadap anak dibawah umur. Hal itu terungkap saat Konferensi Pers yang digelar dalam Aula Judo Mapolres Metro, Kamis (19/12/2019).
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menerangkan, tersangka berinisial ACP (22) itu diamankan setelah adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukannya dalam sebuah kamar di steaman mobil.
“Tersangka berinisial ACP ini diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/337-B/IX/2019/LPG/RES METRO tertanggal 2 September 2019, tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” jelas Kapolres.
AKBP Retno juga mengungkapkan bahwa perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial P (13) warga Kabupaten Lampung Tengah itu dilakukan tersangka ACP pada hari Sabtu 31 Agustus 2019 sekira pukul 22.30 WIB.
“Tempat kejadiannya berada di sebuah zteam mobil dan motor yang terdapat di Kecamatan Metro Pusat,” jelasnya.
Kini tersangka ACP berikut barang bukti 1 helai kaos, celana panjang, dan celana dalam milik tersangka diamankan di Mapolres Metro.
Tersangka terancam hukuman paling lama 30 tahun penjara lantaran melanggar pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (Arby)