METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu (Upal) di Bumi Sai Wawai. Seorang warga Metro ditetapkan sebagai tersangka setelah membelanjakan upalnya ke penjual chicken di Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial ARW (36) warga Jl. Banteng RT 004, RW 002 Kel. Hadimulyo Timur, Kec. Metro Pusat yang diduga sebagai jaringan pengedar upal.

“Terungkapnya kasus ini, berdasarkan informasi dari korban pemilik warung Chicken di jalan dr. Sutomo RT 005, RW 002, Metro Pusat. Saat itu tersangka membeli chicken di warung korban dengan mengunakan uang palsu senilai 50 ribu rupiah. Karena penasaran dengan keaslian uang tersebut, korban menanyakan kepada teman-temannya. Dan hasilnya uang tersebut diduga palsu,” beber Kapolres dalam konferensi pers di Aula Judo Mapolres setempat, Kamis (19/12/2019).

Kapolres menceritakan, dari kejadian tersebut korban lalu memberikan tanda silang pada uang yang diduga palsu. Berselang 10 hari kemudian terdapat seorang wanita yang datang ke warung miliknya dengan membawa uang pecahan 50 ribu berciri serupa.

“Karena sudah diberikan tanda silang, korban mencoba membandingkan dengan uang yang sudah diberikan tanda silang. Dan ternyata ciri-cirinya sama. Kemudian korban menayangkan kepada wanita itu uang tersebut didapat dari mana dan wanita itu pun menjawab didapat dari pelaku berinisial ARW,” jelas Kapolres.

Berdasarkan informasi dari wanita yang identitasnya dirahasiakan itu, rekannya yang merupakan tersangka pengedar upal akhirnya ditangkap. Dari terbongkarnya kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 50 dengan no seri MQH113573 dan hp Nokia merk X2 warna hitam.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, ARW diamankan di Mapolres Metro. (Arby)