BANDAR LAMPUNG – Sejumlah wartawan menyangkal adanya perdamaian antara mereka dengan pihak Hotel Emersia usai insiden pengusiran Selasa (26/11/2024) kemarin.

Diketahui, dua oknum Satpam Hotel Emersia melakukan pengusiran pada sejumlah wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung. Ketika itu mereka akan meliput acara sosialisasi Perda yg dilaksanakan oleh OPD Propinsi Lampung.

Pedihnya lagi, oknum satpam itu mengeluarkan sejumlah kata-kata yang dinilai merendahkan tugas jurnalistik.

Beberapa media online yang menjadi korban Pelanggaran UU Pers yakni dari Media online : bensorinfo.com, d-actual.id,viralpetang.com, dan radar24.co.id

Didampingi rekan-rekan media online transsewu.com, wartapalapa.com dan berita24.com akhirnya membuat laporan resmi ke Kepolisian terkait tindakan yang mereka alami.

“Kami belum menerima permintaan maaf secara langsung kepada kami, media-media yang menjadi korban pelanggaran UU Pers yakni menghalangi tugas pers mencari berita,” ujar Rossi dari media online d-actual.id Kamis 28 November 2024.

Laporan tentang Tindak Pidana
Kejahatan Terhadap PERS sesuai UU Pers No 40 dilakukan sesuai LP/1737/XI/2024/SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tanggal 29 November 2024.

“Terkait beredarnya rekaman video permintaan dua orang satpam tersebut sangat disayangkan. Sebab itu bukan ditujukan kepada kami selaku korban. Dan belum ada permintaan maaf secara langsung kepada kami, ” ujar Bambang.S.P dari media bensorinfo.com

“Kami tidak ada konfirmasi dari pihak pelaku sampai kami dapat video permintaan maaf tersebut,” ujar Nining radar24.co.id.

Heni viralpetang.com menambahkan bahwa permintaan maaf yang ada di video tersebut tidak ada kehadiran dari pihak wartawan sebagai pihak korban. (Tim )