JAKARTA – Komisi II DPR RI mendesak Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta.

“Semestinya public figure harus sebagai contoh taat tertib prokes di masa pandemi yang semakin mengganas ini. Apalagi para pimpinan di daerah sudah mendapatkan penegasan dari Mendagri melalui SE (Surat Edaran),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart, Senin (28/6/2021).

Junimart meminta Mendagri memberikan sanksi sesuai UU Pemda kepada Wabup Lampung Tengah yang dinilai mencontohkan pelanggaran prokes di tengah lonjakan pandemi Corona.

“Menurut saya perilaku salah seorang pimpinan daerah di Lampung (Tengah) patut untuk mendapatkan sanksi sesuai UU Pemda dari Mendagri sekaligus sebagai percontohan kepada pimpinan daerah yang lain,” ucapnya.

Tak hanya itu, Junimart juga meminta pihak kepolisian meneruskan proses hukum terhadap Wabup Lampung Tengah tersebut. Dia lantas mengambil contoh kasus pelanggaran prokes oleh Habib Rizieq yang juga diproses oleh pihak kepolisian.

“Tentang LP di Kepolisian kita menunggu bagaimana hasil penyelidikan oleh Kepolisian yang bisa saja naik ke tahap penyidikan untuk diproses lebih lanjut. Kita apresiasi masyarakat pelapor karena sudah berperanserta untuk mensosialisasikan wajib prokes. Setuju (diproses seperti Habib Rizieq) sesuai bukti-bukti tentunya,” ujarnya.

Diketahui, Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan oleh masyarakat ke polisi atas alasan melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta. Laporan itu sudah diterima polisi pada Minggu kemarin.

Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG. Bukti laporan itu diberikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (28/6/2021).

“Laporan masyarakat baru kami terima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Lampung pada hari Minggu, 27 Juni 2021, selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan,” ujar Pandra.

Dalam laporan itu, pelapor mengatakan pada 26 Juni, Ardito menghadiri pesta pernikahan di Kampung Lempuyang. Di situlah Ardito disebut tidak menaati protokol kesehatan.

“Pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu yang diduga dilakukan oleh terlapor di tempat pesta pernikahan yang beralamat di Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah,” demikian isi uraian kejadian dari laporan itu.

Pelapor menyebut Wakil Bupati Lampung Tengah sengaja menimbulkan kerumunan. Menurut pelapor, seharusnya Ardito sebagai pejabat publik menjadi contoh dalam pelaksanaan protokol kesehatan pandemi Covid-19. (dtc)