BANDARLAMPUNG � Bawaslu Provinsi Lampung tak menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan Caleg DPR RI

Dapil Lampung I dari Partai Demokrat, Zulkifli Anwar. Alasannya Baswalu Lampung mempercayakan penanganan kasus ini oleh Bawaslu Kota Bandarlampung. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (13/3).

�Penanganan kasus ini sedang didalami oleh Bawaslu Kota Bandarlampung,� tutur Fatikhatul Khoiriyah.

Sebelumnya diketahui Zulkifli Anwar diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu lantaran diduga memasang iklan kampanye pencitraan diri di media cetak diluar jadwal yang ditetapkan KPU. Dalam iklan di salah satu media di Lampung itu, mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) diduga melakukan kampanye pencitraan diri. Dimana dalam iklan itu terlihat jelas foto, nama, lambang partai, nomor urut partai, serta nomor urut caleg.

Menanggapi ini, sebagaimana dilansir �website editoronline.co,� Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansyah mengakui pihaknya akan pendalaman. �Nanti kita dalami terlebih dahulu soal dugaan pelanggaran ini,� ujarnya via WhatsApp, Selasa (12/3).

Menurutnya, pihaknya bisa melakukan klarifikasi dan investigasi mendalami dugaan pelanggaran pidana pemilu. Setelah itu, lanjutnya, jika dinyatakan memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran dapat diproses lanjut ke Sentra Gakkumdu. Karena untuk pidana pemilu harus ada kesepahaman antara tiga unsur dalam Sentra Gakkumdu.

�Nah setelah dikaji dan dirapatkan di Gakkumdu. Nanti dari Gakkumdu akan menilai terhadap pasal yang melanggar,� jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan teliti dalam mendalami dan mengkaji terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. �Kita juga harus cermat dengan melihat apakah yang bersangkutan (Zulkifli Anwar, red) atau medianya yang memasang iklan. Seperti kasus yang dulu, si Andi Surya, rupanya yang masang si media,� tandasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 caleg yang memasang iklan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-.

�Iklan kampanye citra diri caleg yang dimaksud harus bersifat kumulatif meliputi mencakup nomor urut dan tanda gambar/foto peserta pemilu,� jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Lampung terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye citra diri di media cetak yang dilakukan Zulkifli Anwar. �Nanti kami coba koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi terlebih dahulu. Inikan DPR RI Dapil I. Jadi tidak terdiri dari 1 Kabupaten/kota,� tukasnya.

Diketahui, untuk iklan kampanye peserta pemilu di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet serta rapat umum dilaksanakan pada tanggal 24 Maret-13 April 2019 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (red/net)