LAMPUNG UTARA– Penyidik Polres Lampung Utara akan menjerat ED (27) dan BB (18) dengan pasal berlapis. Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana pada Suprayitno (41), seorang sopir yang jenazahnya dibuang di kebun singkong Kalibalangan, Abung Selatan

“Dua pelaku merupakan warga Desa JakartaBaru, Abung Selatan, Lampung Utara. Mereka akan dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 338 dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun atau seumur hidup ,” kata Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, Selasa (10/7/2018) kemarin.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Suzuki FU dan Yamaha Vixion yang dipergunakan para pelaku dan menjemput korban serta Hp milik pelaku. Sedangkan barang bukti lainnya adalah sepatu dan pakaian korban.

“Pihaknya masih mencari alat pisau yang dipergunkan pelaku untuk membunuh korban serta hape korban,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang berinisial A dan H yang merupakan kerabat dekat pelaku, serta yang membantu pelaku melaksanakan pembunuhan berencana terhadap korban (Suprayitno).

“Jajaranya sudah melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya, akan tetapi mereka sudah tidak ada dirumah. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua Pelaku tersebut,” pungkasnya.

Sementara, pelaku ED (27) mengatakan bahwa benar dirinya dan dibantu adik iparnya BB (18) telah melakukan pembunuhan terhadap korban (Supryitno) yang merupakan supir mobil.

” Ya benar saya yang telah membunuh korban (Suprayitno). Karena sakit hati korban selalu sms istri saya. Bahkan korban sudah tiga kali membawa kabur sang istri,” ujarnya.(Ian/wan)