TAK terasa sudah lebih dari satu bulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Sudah ada empat tersangka yang di tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah, Wakil Ketua dan anggota DPRD Lamteng, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto. Lalu Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman. Dan terakhir adalah Bupati Lamteng yang juga Calon Gubernur Lampung, Mustafa.
Lalu ada pula nama-nama hebat yang telah diperiksa dan dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK. Antara lain, Ketua DPRD Lamteng, Achmad Junaidi Sunardi. Lalu Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, Gunadi Ibrahim. Serta Ketua DPD Partai Golkar Lamteng, Musa Ahmad.
Namun demikian, meski sudah melakukan pemeriksaan secara maraton, komposisi tersangka hingga kini belum berubah. Para tokoh hebat ini tetap berstatus sebagai saksi.
Karenanya kini sudah menjadi tugas KPK untuk dapat menjelaskan ke publik soal keterkaitan para saksi ini mengapa harus diperiksa. Bila memang cukup bukti keterlibatannya, sudah selayaknya KPK segera menjadikan mereka sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara. Jangan sampai ditunda-tunda.
Namun jika tidak, KPK harus segera memberikan klarifikasi ke masyarakat. Katakan dan tegaskan bahwa mereka tidak bersalah. Sehingga masyarakat Lampung tidak bertanya-tanya. Mengapa mereka semua ikut terseret-seret dalam kasus ini.
Sebab bagaimanapun, para saksi yang diperiksa KPK ini merupakan tokoh panutan dan tauladan masyarakat di Lampung. Mereka memiliki pengikut dan simpatisan. Untuk itu sudah sepatutnya, para tokoh ini tidak pernah dan jangan sampai berurusan dengan KPK, meski diperiksa sebagai saksi sekalipun. (wassalam)