BANDARLAMPUNG � Disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi Perda oleh DPRD Lampung ditanggapi M. Alzier Dianis Thabranie. Mantan Ketua Kadin Provinsi Lampung ini berharap agar pihak terkait mengawasi secara ketat realisasi dari Perda tersebut.
�Nanti prosesnya dilanjutkan penandatangan persetujuan bersama pimpinan dewan. Harus diawasi benar, jangan sampai kasus OTT (operasi tangkap tangan) di Lampung Tengah (Lamteng) terhadap Bupati Mustafa dan pihak DPRD terulang kembali,� terang Alzier.
Lebih jauh, Alzier meminta dana pinjaman ini nantinya benar-benar bermanfaat bagi pembangunan di Lampung. Caranya pelaksanaan tender proyek harus terbuka dan transparan dan diawasi lembaga berkompeten� sehingga kualitas pengerjaannya membawa kebaikan masyarakat Lampung.
�Jangan sampai sia-sia. Karena banyak �maling� nya, baru hitungan bulan proyek sudah hancur. Liat seperti pengerjaan flyover di Bandarlampung. Masih baru diresmikan oleh Walikota Bandarlampung, Herman HN, sudah ada keretakan. Kalau ini dibiarkan terus-menerus yang hancur masyarakat Lampung,� tegasnya.
Untuk itu, Alzier berharap jangan sampai ada sistem �ijon� di pengerjaan proyek hasil pinjaman PT. SMI ini. Dimana proyek ini juga dikuasai kelompok etnis tertentu seperti kontraktor berinisial R, A, C, S. �Kalau ini yang terjadi jangan berharap Lampung maju,� tukasnya.
Seperti diberitakan sinyalemen Alzier Dianis Thabranie soal dugaan monopoli pelaksanaan proyek APBD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Lampung yang diduga dikuasai etnis tertentu disikapi Wiliyus Prayietno, S.H., M.H. Advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) berharap aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung dapat responsif. Yakni melakukan penyelidikan berbagai informasi yang disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung tersebut.
�Jangan sampai ada kesan jajaran Kejati dan Polda menepikan informasi ini dengan tidak ada respon untuk melakukan langkah hukum sesuai kewenangan yang mereka miliki,� tutur Wiliyus.
Dan yang lebih fatal lanjut Wiliyus jika tim Kejaksaan Agung, Mabes Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru terlebih dahulu mendeteksi permasalahan ini. Misalnya dengan adanya OTT terhadap pejabat atau pengusaha di Lampung.
�Yang malu kan jajaran Kejati maupun Polda Lampung. Ada kesan kecolongan dan tidak mampu mengungkap persoalan yang sudah secara terang-benderang terpublikasi. Jadi sekali lagi, seharusnya Kejati dan Polda responsif. Ambil langkah hukum sesegera mungkin,� tandasnya.
Sebelumnya Alzier mengilustrasikan dalam setiap paket proyek, kontraktor� diminta harus setor antara 20-25% dari nilai PAGU. Kemudian pajak 11,5%, retensi 10%, untuk PPK 2,5%.� Totalnya 44% yang diduga hilang.
�Jadi bagaimana dengan kualitas pembangunan. Sudah dipastikan hancur lebur karena tidak sesuai perencanaan. Ini harus menjadi tugas kita mengawasi. Tidak hanya proyek yang ada pada APBD Provinsi. Tapi juga mencakup proyek APBD Kabupaten/Kota se-Lampung dan di PTN (Perguruan Tinggi Negeri),� tambahnya.
Persoalan ijon proyek lanjut Alzier sudah disampaikan ke Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno. ��Untuk itu saya minta, Pjs mengkaji dan membenahi menyeluruh pelaksanaan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung, Terutama pada proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengairan, Dinas Kesehatan hingga Dinas Pendidikan serta proyek di PTN. Hampir semua paket pekerjaan dimonopoli etnis tertentu. Sehingga penduduk asli Lampung atau kontraktor lokal tidak menikmati kue pembangunan yang ada dan hanya jadi penonton,� tegas Alzier.
Menurut Alzier di depan Pjs Gubernur dia juga sudah menyampaikan beberapa nama kontraktor yang memonopoli proyek APBD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Lampung. Mereka adalah kontraktor yang berasal dari etnis tertentu yakni R, A, C, S. Nama-nama ini yang berani membayar setoran dimuka atau meng-�ijon� proyek ke beberapa pejabat di Lampung.
�Akibatnya sekali lagi kontraktor lokal hanya jadi penonton dan hanya bisa gigit jari. Ini juga termasuk proyek-proyek pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung yang juga mereka kuasai. Jika ini dibiarkan, cepat atau lambat bisa meledak dan menimbulkan keresahan di masyarakat,� tukas Alzier.
Untuk itu, Alzier meminta Pjs Gubernur melakukan pembenahan dan mengevaluasi tender yang telah dilakukan baik oleh Pemprov/Pemkab/Pemkot sehingga PTN.
�Sebagai pembina pemerintahan tertinggi dan wakil pemerintah pusat di daerah, Pjs Gubernur memiliki kewenangan tersebut. Jika mengharapkan kiprah anggota DPRD tak mungkin. Mereka bisa saja juga turut menikmati. Saya harap Pjs Gubernur membongkar semua tender yang telah digelar. Lakukan tender ulang secara terbuka dan transparan. Jika ini tidak dibenahi, saya nanti yang akan menghadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo untuk melaporkan secara langsung,� janji Alzier.
Untuk diketahui Pemprov Lampung memberikan apresiasi kepada DPRD Lampung yang telah menyetujui Rapeda Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. SMI menjadi Perda. Apresiasi disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Lampung Hamartoni Ahadis saat mewakili Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat II, Senin (26/3/2018).
�Saya memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Dewan terhormat atas telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk� ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,� ujar Hamartoni.
Hamartoni Ahadis menjelaskan pinjaman pemerintah daerah kepada PT. SMI sebesar Rp600 miliar, ditujukan membiayai pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung. �Yang terpenting telah disetujui. Terkait pencairan dana, di pihak internal PT. SMI tentunya memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme pencairan dana,� jelas Hamartoni.
Adapun keenam ruas jalan yang dianggarkan yakni ruas Simpang Korpri-Sukadamai sebesar Rp60 miliar, ruas Padang Cermin-Kedondong sebesar Rp160 miliar, ruas Bangunrejo-Wates Rp110 miliar, ruas Pringsewu-Pardasuka Rp50 miliar, ruas Simpang Pematang-Brabasan sebesar Rp80 miliar, dan ruas Brabasan-Wiralaga sebesar 140 miliar.(red)