METRO – Diduga mencuri Handphone milik nasabahnya, oknum penagih hutang atau yang sering dikenal dengan debtcollector ditangkap aparat Kepolisian Sektor Metro Utara, Kamis (24/10/2019) kemarin.

Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih melalui Kapolsek Metro Utara AKP A. Pancarudin mengungkapkan, penangkapan terhadap oknum debtcollector berinisial MR (36) tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor LP / 110 -B / X / 2019 / LPG / METRO / SEK METRO UTARA TGL 24 Oktober 2019.

“Pelaku dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 dikediaman pelapor, dan selanjutnya mulai dilakukan Penahanan pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019. Saat ini pelaku berada di rumah tahanan Polsek Metro Utara,” ujarnya seperti dirilis humas Polres Metro, Jum’at (25/10/2019).

Tersangka MR yang merupakan warga RT 049 RW 010 Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara tersebut ditangkap saat berada di kediaman pelapor atas nama Nadiva Aulia Ardinati (18) di Jl. Pattimura RT 015 RW 004, Kel. Banjarsari, Kec. Metro Utara.

“Waktu kejadian sekira jam 19.10 WIB. Terlapor datang kerumah pelapor untuk menagih angsuran koperasi, pada saat pelapor melaksanakan sholat isya terlapor mengambil handphone milik pelapor yang diletakkan di atas kursi,” ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, oknum debtcollector tersebut mencuri dengan kedok mendatangi rumah pelapor untuk menagih uang koperasi kepada orangtua pelapor. Lantaran sang ayah pelapor tidak berada drumah, tersangka bertemu dengan ibu pelapor.

“Tidak lama berbincang dengan ibu pelapor, tersangka ini berpamitan pergi dan mengatakan esok harinya ia akan kembali. Setelah MR pergi handphone pelopor yang diletakkan diatas kursi hilang, lalu pelapor mencarinya menggunakan Google map dan ditemukan handphone tersebut berada pada tersangka. Kemudian pelapor langsung melapor ke Polsek metro Utara,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR beserta barang bukti
Satu unit handphone merk Oppo A3 S warna merah tersebut diamankan di Mapolsek Metro Utara. (Arby)