BANDAR LAMPUNG � Mantan Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) M. Basri semakin terpojok. Seorang pegawai honorer mengungkap modus licinnya dalam perekrutan mahasiswa baru.
Honorer bernama Fajar Pramukti mengungkapkan, ia mengaku dapat tawaran dari tetangganya untuk �titip� seorang mahasiswa.
“Kemudian saya menghubungi Pak Basri dan Pak Basri mengatakan tidak bisa masuk Unila kalau tidak ada isinya,” ujar Fajar yang dihadirkan JPU sebagai saksi dalam persidangan Suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).
Orang yang ingin titip itu disebut bernama Feri Antonius yang meminta agar anaknya bernama Mutiara Antonius bisa lulus Fakultas Kedokteran di Unila Jalur SBMPTN.
Fajar menjelaskan, sehari sebelum kelulusan, M. Basri menghubunginya kembali dan memberi tahu bahwa mahasiswa titipan sudah lulus.
“Itu udah lulus titipan kamu,” ucap Fajar menirukan suara M. Basri.
Mengetahui mahasiswa titipan lulus, saksi Fajar langsung mengantarkan uang sebesar Rp 325 juta dari Feri Antonius yang telah diterimanya secara cash kepada terdakwa M. Basri secara langsung.
Lalu, JPU mengungkapkan, selain uang dari Fery Antonius, Fajar juga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari orang tua mahasiswa titipan bernama Linda Fitri untuk diluluskan masuk Fakultas Kedokteran Unila.
“Jadi totalnya yang diterima saudara Rp 625 juta,” kata JPU.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh saksi untuk tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila).
Selain pegawai honorer, enam saksi yang dihadirkan di antaranya tiga Dekan di Unila, yakni Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ida Nurhaida.
Kemudian, Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila Wayan Rumite, Wiraswasta Feri Antonius dan Honorer di Unila Destian. (kpt)