LAMPUNG SELATAN – LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel) Lampung Selatan (Lamsel) tengah menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi di kabupaten ini.
Diantaranya yakni, kasus fee proyek yang telah menjadikan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain itu, LBH ini juga memberikan pernyataan tegas mengenai proses roling jabatan yang tidak sesuai prosedur.
Menurut mereka, kasus fee proyek telah menemukan sejumlah fakta persidangan yang sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Diantaranya, yakni terkait ditemukannya fakta persidangan yang menerangkan adanya penerimaan aliran dana kepada sejumlah pejabat.
“Kami mendorong, KPK untuk mengusut tuntas kasus fee proyek di Lampung Selatan untuk segera memproses fakta persidangan itu, ” tegas Ketua Umum LBH Sabusel, Hasanudin Yusuf, usai aksi pembagian rilis di Bundaran Tugu Adipura, Kalianda, Lamsel siang tadi (10/9).
Selain itu, LBH Sabusel juga menyebutkan, pengembalian uang yang telah dilakukan oknum pejabat itu merupakan suatu perbuatan yang mengamini bahwa oknum tersebut telah menerima aliran dana. Artinya, mereka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Untuk itu kami minta untuk adanya proses tindak lanjut. Bahwa, pengembalian uang tidak mempengaruhi proses hukum. Proses hukum harus tetap berjalan, ” tegas Humas LBH Sabusel, Soepadli Saleh.
Disisi lain, LBH Sabusel juga menyoroti adanya roling jabatan di lingkungan Pemkab Lamsel. Sejumlah pengacara muda ini menduga, roling ratusan pejabat tersebut cacat prosedur.
“Kami sudah mengadukan ke KASN terkait hal ini. Bahkan, yang menyebutkan roling pejabat ini cacat prosedur adalah dari pihak KASN, “sambung Ketua Divisi Hukum Kemasyarakatan LBH Sabusel, Merik Havit.
Merik melanjutkan, saat dirinya melaporkan dugaan roling jabatan yang menyalahi prosedur itu ke KASN beberapa waktu lalu, KASN langsung memberikan respon.
“Setelah kami adukan, KASN kemudian memanggil Sekda (Ir. Fredy Sukirman, red) dan Kepala BKD (saat itu dijabat Akar Wibowo, red). Tapi, mereka tidak hadir memenuhi panggilan KASN. Hanya mengutus bawahannya,” imbuh Merik.
LBH Sabusel juga menuding, dalam proses roling jabatan di lingkungan Pemkab Lamsel terindikasi adanya dugaan transaksi jual beli jabatan.
“Ada pembuktian yang telah kita laporkan ke KPK. Yakni dengan nomor agenda : 2019-09-000013. Saat ini kami tengah menunggu tindak lanjutnya,” kata merik.
Merik juga meminta, KPK untuk turun ke Lamsel guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus transaksi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Lamsel.
“Kami minta KPK untuk mengungkap dugaan kasus transaksi jual beli jabatan. Nanti kami juga akan membawa persoalan ini ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, red) di Bandar Lampung, ” tukasnya.
Divisi Kemasyarakatan LBH Sabusel, Firnando Lukman menambahkan, yang mendasari pergerakan LBH Sabusel ini tertuang dalam AD dan ART. Bahwa, mereka dituntut untuk kritis terhadap persoalan yang berkenaan dengan hukum dan masyarakat.
“Kami juga berkewenangan untuk melakukan kontrol sosial. Tidak ada muatan politik apapun dalam pergerakan kami. Ini murni tuntutan dari sikap LBH Sabusel yang semestinya. Kami juga menegaskan, tidak ada yang menunggangi pergerakan kami,” tutupnya. (Doy)