LAMPUNG SELATAN – Penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK nomor 30 tahun 2002, terus menjadi kontroversi. Bahkan, sejumlah aksi penolakan juga terus dilakukan di seluruh daerah, tak terkecuali di Lampung Selatan (Lamsel).
LBH Sai Bumi Selatan (Subusel) menyatakan sikap menolak rencana revisi RUU KPK nomor 30 tahun 2002 yang tengah digodok DPR RI. Penolakan itu, diaplikasikan melalui pembagian rilis di Bundaran Tugu Adipura, Komplek Pemkab Lamsel, siang tadi (10/9).
Dalam rilis yang disebar, LBH Sabusel menegaskan, rencana revisi RUU KPK bakal melemahkan fungsi KPK sebagai lembaga anti rasuah. Bahkan, LBH Sabusel menyebutkan, apabila revisi itu disahkan, bakal membuat KPK bak macan ompong.
“KPK akan dibuat layaknya macan ompong. Revisi UU KPK akan melemahkan pergerakan KPK dengan sejumlah poin yang membatasi,” tegas Ketua Umum LBH Sabusel, Hasanudin Yusuf.
Hasan mengungkapkan, terdapat 10 poin yang dinilai bakal melemahkan fungsi KPK. Yakni sebagai berikut :
1. Independen KPK terancam
2. Penyadapan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Perkara laporan dari masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
6. Kewenangan pengambilalihan perkara dipangkas
7. Kewenangan strategis penuntutan dipangkas
8. KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3)
9. Kewenangan mengawasi LHKPN dipangkas
“Kami juga mendorong agar KPK menuntaskan perkara-perkara yang masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah, red), khususnya di Lamsel, “tukasnya.
Sementara, Ketua Divisi Hukum dan Kemasyarakatan LBH Labusel, Merik Havit menegaskan, KPK merupakan corong dari penegakan hukum dalam hal rasuah.
“Karena itu, kami meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tidak mensetujui revisi tersebut, ” tutupnya. (Doy)