METRO – Lagi, Polisi mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial DC (40) saat melintas di Jl. Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat pada 22 Februari lalu.

Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra menyampaikan bahwa penangkapan DC berdasarkan pengembangan dari pelaku sebelumnya yang ditangkap Polisi berinisial FJ (28).

“Pada hari Jum’at sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan seorang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu berinisial DC. Tersangka kami tangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku sebelumnya yang telah kita amankan,” ucapnya kepada awak media, Minggu (24/2/2019).

Tersangka yang merupakan warga Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara itu ditangkap saat membawa Tiga paket kecil sabu siap edar.

“Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak rokok merk Apache yang di dalamnya berisi sebuah plastik klip bening berisi dua buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, dan sebuah tas warna coklat yang berisi sebuah lipatan alumunium foil yang didalamnya berisi sebuah plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu atau bong,” terang Kasat.

Selain narkotika jenis sabu, dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan sebuah Handphone warna putih merk Nokia sebagai alat komunikasi tersangka dan sebuah mobil merk Daihatsu Grandmax warna hitam.

“Sekarang semua pelaku kita amankan di Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Arby)