MESUJI � Ombudsman menindaklanjuti rekanan yang melaporkan Bupati Mesuji Khamamik. Ahmad Saleh David Faranto, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung membenarkan telah menerima laporan soal tidak terealisasinya pencairan pokok utang yang tertunda di tahun 2016 hingga 2017. Laporan tersebut atas nama CV Multi Jaya Usaha (MJU. Saat ini dalam proses tindak lanjut meminta klarifikasi dan keterangan tambahan Bupati Mesuji.

�Sudah kita terima, dan Ombudsman dalam proses meminta keterangan tambahan atau klarifikasi kepada Bupati Mesuji. Ada beberapa hal yang kita butuhkan dan akan kita tindak lanjuti, ini dalam rangka memberikan hak klarifikasi kepada yang tertuju (Bupati Mesuji),� ucap David kepada SKH BE1Lampung.

David menambahkan, surat tersebut sudah di kirimkan melalui Inspektorat Kabupaten Mesuji. Sayangnya, ketika ditanya terkait kehadiran Ombudsman di Mesuji beberapa waktu lalu, David mengelak dan menjawab bahwa agenda Ombudsman dalam hal berbeda.

Berdasarkan surat yang ditembuskan ke media, Ombudsman meminta klarifikasi atau penjelasan kepada Bupati Mesuji. Surat bernomor 0005/KLA/0002.2018/BDL.01/II/2018 itu tertanggal 22 Februari 2018, terkait pemeriksaan dugaan Maladministrasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

Diberitakan sebelumnya, Khamamik akhirnya dilaporkan ke Ombudsman menyangkut nota dinas yang selama ini diterapkan dan menjadi keluhan berbagai pihak. Bukan hanya rekanan Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merasa tersiksa, namun tak berani mengungkap.

Melalui surat bernomor 381/CV.MJU/.MSJ/LPG/I/2018 tertanggal 2 Januari 2018, salah satu rekanan Pemda, atas nama CV. MJU melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Laporan tersebut berdasarkan Nota Dinas bernomor 900/1571.C/V.01/MSJ/2017 perihal permohonan pembayaran pokok utang kepada pihak ketiga yang menerangkan bahwa pihak ketiga (Rekanan) telah menyelesaikan pekerjaan dan telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan.

�Saya tidak menerima tertundanya kembali pembayaran pokok hutang dari tahun 2016, dan memohon agar Ombudsman menindaklanjuti agar pekerjaan dapat segera dibayar berikut kerugiannya�, ucap Direktur CV. MJU, Abdon Sagala, kepada SKH BE1Lampung, Jumat malam. (16/3).

Sebelumnya, pada pertengahan Februari, Puluhan pejabat dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda Mesuji telah mengikuti materi tentang tugas dan fungsi Ombudsman. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bappeda dan dihadiri pula oleh Wakil Bupati Mesuji, H. Saply TH. (13/2).

Dalam acara tersebut, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Ahmad Saleh David Faranto mengatakan, Ombudsman diberi tugas sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik di pusat maupun di daerah termasuk BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara termasuk Swasta.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Disisi lain, bentuk pelayanan publik (Nota Dinas) di Kabupaten Mesuji khususnya Nota Dinas Bupati yang selama ini menjadi kebijakan kembali dipertanyakan.

Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan Dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka meminta agar Ombudsman segera melakukan penilaian pelayanan Publik di Bumi Ragab Begawe Caram tersebut, dan memfokuskan pada masalah Nota Dinas yang selama ini telah muncul di Publik dan tidak ada penyelesaian.

Menurut Gindha, penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepastian hukum, kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan dan kemudahan.

�Artinya, jika pemberlakuan nota dinas bupati tersebut membuat kesan kebalikannya, hal ini menjadi indikasi bahwa Bupati Mesuji sebagai pembina dan penanggung jawab pelayanan publik di tingkat kabupaten diduga malah menjadi inisiator pelanggar Undang-undang, karena membuat aturan sendiri,� ucap Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Poltekes Tanjung Karang tersebut. (tim/red)