PESAWARAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Pesawaran akan segera membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini dikatakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Pesawaran, Heksus.
“Dalam minggu-minggu ini kita akan buat Posko yang akan dibangun di kantor kita juga, dan kami juga akan memberikan himbauan kepada para perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.
Kata Heksus, Posko ini akan menampung aduan tenaga kerja terkait kebijakan pemberian THR dari perusahaan mereka masing-masing yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Iya posko ini juga selain menjadi tempat pengaduan. Posko ini juga bisa menjadi tempat yang melayani konsultasi. Jadi tidak hanya untuk mengadukan kebijakan THR tetapi juga untuk berkonsultasi mengenai THR,” kata dia
Heksusu menambahkan, Jika pengusaha enggan memberikan THR, pekerja diharap lebih aktif untuk mengadukan hal tersebut. Sehingga, pihaknya dapat mengambil langkah lebih lanjut.
Posko pengaduan ini, nantinya akan di buka selama 24 jam, untuk menerima aduan para pekerja yang ada.
“Semoga dengan adanya posko pengaduan ini, dapat membantu para pekerja pekerja yang ada di Bumi Andan Jejama,” pungkasnya. (Don)