PESAWARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, akan segera melakukan penindakan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di angkutan umum.

Hal ini diungkapkan, Riswanto dari bagian Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, melalui sambungan telepon selulernya.

“Pemasangan APK di angkutan umum tersebut, melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018, dan bagi caleg yang memasangnya akan di kenakan sanksi administrasi saja berupa pelepasan,” ungkapnya Rabu (5/12).

Dirinya juga menjelaskan, pelaksanaan pencopotan APK tersebut dijadwalkan Jumat (7/12) mendatang, dengan bekerja sama dengan pihak pihak terkait.

“Titik yang akan kita fokuskan berada di� pertigaan menuju arah Pemda. Dan juga dalam pelaksanaan kegiatan ini juga, kita menggandeng Satlantas Polres Pesawaran, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, serta Satpol PP, untuk bersama sama menertibkan APK yang terpasang di angkutan umum,” paparnya.

Kata dia pemasangan APK di mobil pribadi dan ambulance itu diperbolehkan namun jangka waktunya hanya satu hari saja tidak lebih.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika, siap membantu jalannya penerbitan APK yang terpasang di angkutan umum.

“Kami sifatnya membantu. Kalau kami diminta bantuan kami siap membantu, karena ini juga merupakan salah satu perintah negara, agar menciptakan pemilu yang aman, damai dan nyaman,” paparnya

Saat disinggung berapa personil yang akan dikerahkan, dirinya hanya menunggu permintaan dari Bawaslu harus menyiapkan berapa personil.

“Kita lihat dulu Bawaslu minta berapa personil ke kami ini,” pungkasnya (Don)