BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menanggapi keluhan pengusaha perhotelan di tengah pandemi. Untuk meringankan, Pemkot memberikan diskon pajak perhotelan, hingga 20 persen.

Keringanan pajak itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung Nomor: 937/1139/IV.03/2021 tentang pemberian keringanan pajak bagi pelaku usaha hotel di Bandar Lampung sebagai dampak penyebaran covid-19.

SE tersebut berlaku sejak 26 Agustus 2021 yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Dalam SE tersebut, Pemkot memberikan keringanan pajak hotel sebesar 20 persen, untuk masa pajak Agustus dan September 2021.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi, mengatakan keringanan pajak itu berlaku sejak tanggal surat itu dikeluarkan.

“Tapi itu sifatnya hanya untuk pajak hotel atau penginapan saja, tidak termasuk PB1, pajak air tanah dan sebagainya,” ujarnya, Minggu (29/8).

Menurut dia, keringanan pajak hotel itu sebagai kebijakan langsung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

“Selama perpanjangan PPKM ini usaha perhotelan tetap bisa bersinergi dengan program pembangunan yang ada,” katanya. (lpc)