BANDAR LAMPUNG � Perseteruan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terkait pembangunan flyover di depan Mall Bumi Kedaton (MBK) ruas Jalan ZA Pagar Alam dan Jalan Teuku Umar diibaratkan seperti �Kuali�. Begitu dikatakan Wakil Ketua DPRD Lampung, Pattimura, kemarin (14/6).

Kata dia, resfek benar salahnya pembangunan flyover itu adalah bagaimana persfektif cara memandang. �Seperti kuali. Dilihat dari atas cekung, tapi di lihat dari samping bentuknya cembung. Demikian juga flyover, Pemkot benar dengan argumennya meneruskan proyek flyover, namun Pemprov juga punya pandangan berbeda, yang juga tidak dapat disalahkan,� kata Pattimura kepada wartawan di depan ruang kerjanya.

�Jadi tidak ada yang benar dan salah dalam kasus ini. Karena itu, sebaiknya semua diselesaikan secara bersama. Jangan gagah-gahan, jangan ego,� tambahnya.
Karena itulah, Pattimura bernisiatif mengajak Pemprov dan Pemkot Bandar Lampung duduk satu meja untuk membahas masalah ini, agar ditemukan win-win solution sehingga tidak menimbulkan efek negatif yang justru akan merugikan masyarakat.

�Kita akan undang juga Balai Besar�Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V,� katanya lagi.
Sebelumnya Walikota Bandar Lampung, Herman HN, memastikan flyover di depan Mall Bumi Kedaton tetap dilanjutkan meski sudah mendapatkan protes dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Protes Pemprov dilayangkan sejak Jumat (9/6) lalu melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Provinsi, Sutono, berisi permintaan agar Pemkot menghentikan kegiatan pembangunan flyover karena belum mendapatkan izin negara.

�Pembangunan nggak ada yang bisa berhenti-berhenti, harus jalan terus. Ya itu berhenti karena mesinnya rusak aja itu, bukan karena ada surat. Kalau bisa pakai tangan saya, saya gali pakai tangan saya ngegalinya,� seloroh Walikota.

Sebelumnya, Pemprov Lampung meminta Walikota Bandar Lampung menghentikan pembangunan flyover Mal Boemi Kedaton (MBK), ruas Jalan Teuku Umar-Jalan ZA Pagaralam.

Permintaan penghentian itu berdasar surat bernomor: 551/1267/V.13/2017 yang diteken Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Sutono pada 7 Juni lalu.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa alasan penghentian pembangunan flyover MBK karena syarat-syarat kelengkapan dokumen Readiness Criteria belum terpenuhi. Misal, FS, DED, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)/Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta analisis dampak lalu lintas (andalalin).
(Selain itu), belum dilaksanakannya serah terima pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. (ilo)