METRO – Sebanyak 2.500 dari 62.000 bidang tanah di Bumi Sai Wawai belum bersertifikat. Karenanya masyarakat diimbau untuk melaporkan lahan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Untuk total tanah di Kota Metro ini yang sudah bersertifikat mencapai 80 persen. Sedangkan yang belum terdaftar sebanyak 2.500. Tahun 2019 saya menargetkan Metro lengkap bersertifikat. Nah tahun ini kita akan kejar. Yang belum bersertifikat harus sudah bersertifikat. Saya sudah buat surat camat dan lurah yang belum bersertifikat,” ujar Kepala Badan Bertanahan Nasional (BPN) Kota Metro Rahmat saat diwawancara awak media, Kamis (10/1/2019).
Ia menjelaskan, untuk ini pendaftaran sertifikat tanah tidak lagi melalui sistem proyek nasional (Prona), namun diganti dengan pendaftaran tanah sistem administrasi.
“Kalau dulu kan pemetaan bisa asal ukur saja, namun saat ini semua pemetaan sudah dikengkapi peta,” jelasnya.
Selanjutnya, mengenai biaya pendafataran sertifikat tanah tersebut dari BPN gratis. Namun ada beberapa perlengkapan yang harus dibeli sendiri oleh masing-masing pemilik tanah. Seperti patok, materai dan lain-lain. Sehingga biaya yang ditetapkan sebesar Rp. 200 ribu.
“Biaya ini juga berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 21 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pembiayaan tanah sistematis di Kota Metro. Besarnya biaya sebesar Rp200 ribu. Nah biaya ini tidak dikelola oleh BPN,” terangnya.
Ia menambahkan, target 2019 seluruh tanah Kota Metro memiliki sertifikat akan terus dilakukan. Terlebih jika langkah tersebut bisa dicapai, Metro bisa menjadi percontohan.
“Tahun 2019 ini kita akan kejer terus. Karena kalau kita ini sudah bersertifikat, Metro ini bisa menjadi percontohan secara nasional,” tukasnya. (Arby)