JAKARTA – Kabar baik datang bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Melalui pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), DPR membuka peluang agar PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan hak di antara seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti menyampaikan, revisi UU ASN saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Pembahasan akademik dan penyusunan draf RUU ASN akan dilakukan Komisi II DPR bersama pemerintah dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.
“Saya sangat berharap pembahasan Undang-Undang ASN ini benar-benar bisa memberikan solusi terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah diperlakukan secara adil,” ujar Reni, Sabtu (18/10/2025).
Reni menegaskan, DPR berkomitmen memastikan revisi UU ASN tidak hanya memperkuat sistem merit dan profesionalisme aparatur, tetapi juga menjamin kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Dalam proses pembahasan RUU ASN, lanjut Reni, diperlukan kajian yuridis, sosiologis, serta kemampuan fiskal negara sebagai pertimbangan utama, khususnya terkait rencana pengangkatan PPPK menjadi PNS.
Reni juga menekankan bahwa RUU ASN diharapkan menjadi langkah reformasi ASN menuju birokrasi yang inklusif, transparan, dan profesional.
Melalui RUU ASN, DPR berharap tidak ada lagi kesenjangan antara PPPK dan PNS, baik dari sisi karier, kesejahteraan, maupun hak-hak administratif lainnya.
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang adanya kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026. Purbaya mengaku belum menerima detail terkait rencana tersebut.
Karena itu, ia belum bisa memberikan kepastian mengenai wacana kenaikan gaji ASN tahun depan.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami enggak tahu,” ujar Purbaya menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025) dikutip dari Antara.
Pernyataan ini berbeda dengan sikap Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, yang dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 pada Sabtu (15/8/2025) menyebut pemerintah belum membuka peluang kenaikan gaji maupun rekrutmen baru ASN tahun depan.
Menurut Sri Mulyani, sebagian besar kapasitas fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 diarahkan untuk program-program prioritas nasional, sehingga pemerintah saat itu belum melakukan kajian khusus mengenai kebijakan penggajian ASN.(beritasatu.com/net)