LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pelaku berinisial JS (52), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, ditangkap pada Kamis (4/9/25) malam di wilayah setempat.

Kasus bermula saat korban yang ingin bekerja ke Taiwan mendaftar melalui PT Jakarta Maju Bersama. Korban diminta membayar biaya administrasi Rp5 juta. Belakangan, korban diminta kembali mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp147 juta lebih, dengan janji akan segera diberangkatkan. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Korban akhirnya mendatangi kantor pusat PT Jakarta Maju Bersama di Cirebon dan mendapati bahwa pihak perusahaan tidak pernah meminta uang tambahan, bahkan menegaskan tidak pernah menerima dana yang disetorkan korban. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Lampung Timur.

Polisi yang menindaklanjuti laporan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Lampung Timur mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang disertai permintaan uang di luar prosedur resmi.

“Pastikan legalitas perusahaan penyalur sebelum mendaftar,” tegas AKP Stefanus Boyoh. (Rusman Ali)