BANDARLAMPUNG – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terus mendalami kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar. Dalam perkara ini, eks Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona pun turut di periksa, Kamis 4 September 2025 hingga hingga pukul 23.50 WIB.

Usai keluar dari ruangan pemeriksaan pidsus, Dendi menerangkan bahwa dirinya diperiksa terkait regulasi dan kewenangan pada saat menjadi kepala daerah.

“Ya saya diminta keterangan permasalahan SPAM DAK di Dinas PUPR Pesawaran,” ujar Dendi Ramadhona singkat.

Saat di tanya berapa pertanyaan yang di lontarkan oleh tim penyidik, Dendi mengaku tidak ingat. Dia pun di depan awak media, sempat meminta doa sebelum masuk ke dalam mobil putih yang menjemput dirinya.

“Waduh lupa ngitung saya berapa pertanyaan, dari sore. Saling doa ya kita, ” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dendi tidak datang sendirian ke Kejati Lampung. Terlihat sejumlah pejabat Kabupaten Pesawaran. Diantaranya Kepala Bappeda Adhytia Hidayat dan Kabid Alan, Kepala Bapenda sekaligus Plt Kadis Perkim Evans Saggita, Kabag Protokol Ardiansyah, terlihat di sekitaran Kejati Lampung.

Sementara terkait pemeriksaan Dendi, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar. “Kita melakukan pemanggilan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di kabupaten Pesawaran,” katanya.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.

“Penggunaan dana DAK (dana alokasi khusus) tahun 2022, permintaan keterangan,” pungkasnya. (red/net)