BANDARLAMPUNG – Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.H., S.E., menghaturkan rasa terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. Menurut Alzier, dibawah kepemimpinan Danang, kini banyak terungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Lampung.
Terbaru, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan mantan Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Arinal diperiksa dalam perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).
Bahkan selain memeriksa Arinal Djunaidi, tim penyidik juga telah menggeledah rumah Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kedaton dan menyita sejumlah aset miliknya. Yakni 7 unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,3 milliar, deposito dibeberapa bank senilai Rp 4,4 milliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM). Total total aset milik ARD yang disita ditaksir mencapai Rp 38,58 milliar.
Sementara Dendi, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar.
“Terima kasih. Matur nuwun sanget Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo. Dari awal saya yakin beliau dapat menuntaskan penanganan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat mandeg di era Kajati Lampung sebelumnya,” tutur Alzier, Jum’at, 5 September 2025.
Alzier yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat Kadin Provinsi Lampung masa bhakti 2023-2028 ini pun berharap penanganan berbagai kasus ini segera dituntaskan dengan adanya penetapan para tersangka. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
“Publik sudah lama menunggu. Segera tetapkan tersangka agar dapat dimintakan pertanggungjawaban. Tidak cukup hanya dengan melakukan langkah penyitaan,” dukung Alzier.
Alzier juga menyinggung beberapa kasus lainnya yang juga sempat ramai untuk juga dituntaskan. Yakni, kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500. Kasus korupsi dugaan mark’up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar. Lalu penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), serta beberapa kasus lainnya.
“Saya yakin, sebagai pengusaha, jika berbagai masalah korupsi di Lampung ditangani dan ditindak secara hukum, maka akan membuat iklim usaha yang kondusif. Ini nantinya bisa mendorong adanya investasi, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Alzier.(red/net)