JAKARTA – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tanpa berlama-lama menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Rabu (24/4/2024).

Dalam rapat pleno terbuka, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan ini tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

“Menetapkan capres dan cawapres nomor 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029,” ujarnya.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada, Senin (22/4/2024) kemarin.

Pada proses Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu, Paslon 02 Prabowo Gibran meraih suara terbanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen.semebtara 01 Anies-Muhaimin mendapat 40.971.906 suara atau 24,9 persen.

Dan Paslon 03 Ganjar Mahfud mendapat 27.040.878 atau 16,5 persen. Dengan perolehan suara tersebut, Pilpres 2024 hanya berlangsung dengan sekali putaran. (rilis.id)