BANDARLAMPUNG – Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa dua Ketua LSM di Lampung, Wahyudi, S.E., dan Fadli Khoms, S.H.I., sedang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam persidangan itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Indah Meylan, mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dia menilai dakwaan ini mengandung banyak kejanggalan. Serta tak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Indah Meylan juga menegaskan jika dakwaan JPU tak menjelaskan secara jelas dan lengkap unsur-unsur perbuatan pidana yang dituduhkan. Antara lain, tidak dirinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang disebut-sebut digunakan oleh para terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

Indah Meylan juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai mekanisme penerimaan uang dalam dakwaan. Mulai dari hubungan sebab-akibat, termasuk siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang dan dalam konteks apa pertemuan antara para pihak terjadi.

Dia pun menegaskan para terdakwa merupakan aktivis LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi public. Termasuk adanya sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek. 

Karenanya dia pun memastikan, akan membuka seluruh kejanggalan tersebut, sehingga  masalah  ini menjadi jelas dan terbuka terang dalam persidangan selanjutnya. 

Berikut Dakwaan Lengkap JPU

Pertama

—Bahwa mereka Terdakwa I. WAHYUDI, S.E. Bin (Alm) HAIRONI dan Terdakwa II. FADLI KHOMS, SH.I BIN HADIN SOMAD (ALM)  pada hari  Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam  17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025  bertempat di  depan Cafe Sudiono House yang beralamat di Jalan Kenanga No.19, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada  sekitar bulan Juni 2025 Terdakwa I. WAHYUDI,SE  mengirimkan link berita melalui handphone milim Terdakwa I WAHYUDI,SE kepada saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel  Moloek, terkait berita tindak pidana korupsi yang terjadi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek Tahun 2024 dan berita kejahatan terhadap manusia yang melakukan pemecatan petugas house-keeping oleh Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek Provinsi Lampung,  yang pada kenyataanya semua berita tersebut tidak benar, dan saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES  tidak menanggapi berita tersebut, sampai akhirnya pada sekira jam  11.04 Wib  tanggal 07 Juli 2025 Terdakwa I.  WAHYUDI, SE  mengirimkan kembali WhatsApp ke nomor handphone saksi  dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES, “Maaf pak Dirut, jika dng salam santun saya tidak berkenan, saya juga mohon maaf, dan saya hanya ingin sampaikan bahwa saya ini manusia seharusnya bapak bisa memanusiakan saya, trimaksih” dan sekira pukul 11.06 Wib mengirimkan WhatsApp lagi “Mungkin saya akan masuk dengan cara binatang”. Selanjutnya saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES merasa terancam dan takut lalu  melakukan pemblokiran nomor handphone milik Terdakwa I  WAHYUDI,SE  tersebut.
  • Bahwa  kemudian pada hari dan tanggal yang sudah dapat diingat lagi sekitar  pada  bulan September 2025 melalui hanphone  Terdakwa I WAHYUDI,SE menghubungi Terdakwa II FADLI KHOMS, SH.I,  yang mana saat itu Terdakwa I WAHYUDI,SE   selaku Ketua Umum LSM GEPAK LAMPUNG  mengajak Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  selaku Ketua Umum LSM FAGAS LAMPUNG untuk melakukan aksi demonstrasi di  RSUD Abdoel Moloek dan di Kantor Partai Gerindra Provinsi Lampung, saat itu Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I bersedia untuk melakukan aksi demonstrasi,  hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 berdasarkan ajakan dari Terdakwa I WAHYUDI,SE tersebut lalu  Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  membuat Surat KOALISI MAHASISWA-MASYARAKAT LAMPUNG GEPAK LAMPUNG-FAGAS LAMPUNG Nomor : 087 / AKSI / KOALISI / GEPAK-FAGAS / LAMPUNG / XI / 2025, tanggal 19 September 2025 yang ditanda tangani oleh Koordinator Lapangan atas nama saksi JAYANA RIFALDI selaku anggota FAGAS LAMPUNG sekaligus berstatus mahasiswa UIN Lampung dan langsung Terdakwa II antarkan ke Bagian Intelkam Polresta Bandar Lampung, bahwa tujuan mereka Terdakwa akan melakukan Demo di Rumah Sakit Umum Abdoel Moloek adalah untuk menakuti saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES, supaya dapat memberikan uang pada para Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam  11.00 Wib, Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  dihubungi oleh anggota Intelkam Polresta Bandar Lampung dan diminta untuk hadir  terkait dengan surat yang Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  kirimkan tersebut dan sesampainya di Polresta Bandar Lampung anggota Intelkam (Kanit Sosbud Intelkam) yang Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I lupa namanya meminta Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  untuk menunda aksi demonstrasi tersebut dan kemudian Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I menjawab agar anggota Polisi tersebut berkoordinasi dengan Terdakwa I WAHYUDI,SE,  juga mengingat kegiatan tersebut melibatkan 2 LSM yaitu GEPAK LAMPUNG dan FAGAS LAMPUNG dimana saat itu sepengetahuan Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I,  Kanit Sosbud anggota Polresta langsung menghubungi Kapolresta bahwa aksi sudah ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan akhirnya Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  pulang dari Polresta Bandar Lampung kerumahnya, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa I  WAHYUDI,SE menelpon Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  dan mengatakan bahwa ada Pihak RSUD Abdoel Moloek ingin bertemu dengan Terdakwa I WAHYUDI,SE  dan Terdakwa II  FADLI KHOMS,SH.I, lalu diminta untuk berkomunikasi dengan Pihak RSUD Abdoel Moloek, selanjutnya  Terdakwa I WAHYUDI,SE mengirimkan Nomor handphone  atas nama Sdri. SABARIAH HASAN  kepada Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I, dan selanjutnya saksi dr. IMAM GHOZALI SP,AN., M. KES, dengan terpaksa menyuruh  saksi SABARIAH meminta mereka Terdakwa untuk datang ke Mall Bumi Kedaton (MBK) membicarakan aksi akan demo di RSUD Abdoel Moloek Provinsi Lampung tersebut.                                                                             

Bahwa isi surat Tuntutan demo yang akan dilakukan oleh mereka Terdakwa adalah;

  1. Mendesak Gubernur Lampung terkait evaluasi kinerja Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moloek Bandar Lampung dan,
  2. Mereformasi secara menyeluruh pejabat struktural yang dianggap gagal dalam mengoptimalkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel  Moloek Provinsi  Lampung.

Namun surat tuntutan demo tersebut hanya untuk menekan saksi dr.IMAM GHOZALI SP,AN., M. KES, agar kemudian menuruti permintaan para terdakwa.

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib, saksi SABARIAH HASAN  bersama dengan Saksi TESSA BROJO NEGORO atas perintah Direktur Rumah Sakit  Abdoel Moelek menghubungi Terdakwa I  WAHYUDI,SE untuk klarifikasi terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gepak Lampung dan Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fagas Lampung, kemudian Saksi TESSA BROJO NEGORO  mengatakan agar menyiapkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa I. WAHYUDI,DE  dan Terdakwa  II FADLI KHOMS,SH.I, kemudian janjian bertemu di ELS Coffe Mall MBK, sesampainya di ELS Coffe MBK, saksi SABARIAH HASAN, saksi TESSA BROJO NEGORO, bersama Terdakwa I WAHYUDI,SE dan Terdakwa II  FADLI KHOMS,SH.I   berbincang-bincang  di ELS Coffe Mall MBK, lalu  Terdakwa   II FADLI  KHOMS,SH.I berkata bahwa mereka Terdakwa  tidak akan lagi mengganggu pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel  Moloek Lampung, dan memuat berita negatif tentang  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel  Moloek Bandar  Lampung, asalkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moloek  Provinsi  Lampung memberikan proyek fisik Penunjukan Langsung (PL) sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebanyak 2 paket atau uang sejumlah 20?ri nilai proyek Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian saksi SABARIAH HASAN jawab tidak ada yang seperti itu, dan dijawab oleh Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I , ya sudah kalau gak bisa 20?rarti 10?ri nilai proyek sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian saksi SABARIAH HASAN,  jawab nanti saya  bicarakan dengan pimpinan saya dulu yaitu saksi dr. IMAM GHOZALI,AP.AN, M.Kes, setelah itu  pulang dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  tidak jadi diberikan karena permintaan Terdakwa I  WAHYUDI,SE bersama Terdakwa II  FADLI KHOMS, SH.I  menginginkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), saat diperjalanan pulang saksi SABARIAH HASAN menelpon saksi  dr. IMAM GOZHALI, SP,AN., M. KES dan  menceritakan permintaan Terdakwa I WAHYUDI,SE dan Terdakwa  FADLI KHOMS,SH.I yang meminta uang  sebesar Rp. 40.000.000- (empat puluh juta rupiah), lalu saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES yang merasa diperas atas perbuatan mereka Terdakwa, menyuruh  saksi SABARIAH HASAN untuk memberikan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) saja kepada Terdakwa I  WAHYUDI,SE dan Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Saksi SABARIAH HASAN, Saksi  AGUSTIONO dan Saksi  YUDHATAMA diperintahkan oleh Direktur RSUD Abdoel Moloek untuk menemui lagi Terdakwa I  WAHYUDI, SE dan Terdakwa II  FADLI KHOMS,SH.I  untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),  yang diminta oleh Terdakwa I  WAHYUDI,SE dan Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I,  kemudian bertemu di Cafe Sudiono House yang beralamat di Jalan Kenanga No.19, Rw. Laut, Enggal, Kota Bandar Lampung, pada saat berangkat ke Café Sudiono House Terdakwa I WAHYUDI,SE berangkat menggunakan  mobil Toyota Rush warna hitam Nopol A 1568 AQ (Nopol terpasang BE 813 AJ)  lalu menjemput Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I dirumahnya, setelah sampai di Café Sudiono House, lalu mereka Terdakwa meminta uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)  namun pihak Rumah Sakit Umum Daerah  Abdoel Moloek tidak menyanggupi permintaan mereka Terdakwa, namun Terdakwa I WAHYUDI,SE bersama  Terdakwa  II  FADLI KHOMS,SH.I  tetap minta uang  sebesar Rp. 40.000.000- (empat puluh juta rupiah), lalu saksi SABARIAH HASAN menghubungi saksi dr. IMAM GOZHALI, SP,AN., M. KES  menggunakan handphone  dan saksi  dr. IMAM GOZHALI, SP,AN., M. KES memerintahkan saksi SABARIAH HASAN  untuk memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) saja sambil saksi dr. IMAM GOZHALI, SP,AN., M. KES melaporkan perbuatan mereka Terdakwa ke Polda Lampung yang telah memeras saksi dr. IMAM GOZHALI, SP,AN., M. KES, setelah Terdakwa I WAHYUDI,SE dan Terdakwa II kembali ke mobil mobil Toyota Rush warna hitam Nopol A 1568 AQ (Nopol terpasang BE 813 AJ)  untuk   pulang, saat  mereka   Terdakwa menuju mobil, lalu saksi YUDHATAMA ikut menuju mobil mereka Terdakwa yang berhenti di parkiran Café Sudiono House dan menyerahkan uang kepada Terdakwa I WAHYUDI,SE dan Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I dan  uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam bungkusan amplop diletakkan diatas jok tengah mobil yang dikendarai mereka Terdakwa, lalu saksi YUDHATAMA pergi bersama saksi SABARIAH HASAN dan saksi AGUSTIONO,  kemudian ditengah perjalanan Terdakwa  II FADLI KHOMS, SH.I membuka bungkusan amplop uang   tersebut  dan setelah dilihat jumalahnya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terdiri dari uang pecahan kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 lembar, kemudian Terdakwa II  FADLI KHOMS, SH.I  menghubungi saksi SABARIAH   HASAN melalui hanphone dan mengatakan uang yang diberikan tidak sesuai kesepakatan dan meminta tambah lagi uang sebesar  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I   berkata, “Kok beda  jumlah  uang ini sama obrolan semalem? Sisanya  Ini  mau nyusul atau paket proyek? Kalau kaya gini mencak lagi bang YUDI, Naik  lagi tensinya”, lalu saksi TESSA menjawab “Ya nanti kita  sambungin lagi ke BU SABARIAH HASAN” akhirnya Terdakwa I WAHYUDI,SE  bersama Terdakwa II  FADLI KHOMS berhenti di Alfamart Jl. Tirtayasa Kel. Sukabumi Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung untuk membeli rokok, namun tiba-tiba datang beberapa orang Polisi berpakaian preman dari Polda Lampung berpakaian preman langsung mengamankan mereka Terdakwa, dan mengamankan barang bukti antara lain:

  1. 1 (satu) Unit mobil Toyota Rush warna hitam Nopol A 1568 AQ (Nopol terpasang BE 813 AJ) adalah milik Terdakwa I  WAHYUDI,SE yang dipergunakan mereka Terdakwa menemui  pihak RSUD Abdoel Moloek di Cafe SUDIONO pada hari Minggu tanggal 21 September 2025.
  2. Uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus lembar) senilai total Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mereka  terima dari Pihak RSUD Abdoel  Moloek, yang diletakkan kursi belakang bagian tengah.
  3. 1 (satu) buah Handphone merk REALME adalah milik Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I yang di pergunakan untuk komunikasi dengan Terdakwa II  WAHYUDI,SE  dan saksi .SABARIAH HASAN.
  4. 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI 13T milik Terdakwa II  WAHYUDI,SE.
  5. 1 (satu) bnit handphone merk XIAOMI NOTE 13 PRO adalah milik Terdakwa II  WAHYUDI,SE.

Selanjutnya mereka terdakwa I. WAHYUDI, S.E. Bin (Alm) HAIRONI dan Terdakwa II. FADLI KHOMS, SH.I BIN HADIN SOMAD (ALM) berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan mereka Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 368 Ayat (2) ke-2 KUHPidana yang Penyesuaianya diubah menjadi Pasal 482 ayat (1), ayat (2)  huruf d UU No.1 Tahun 2023 tentang  KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

A t a u

Kedua:

–Bahwa mereka Terdakwa I. WAHYUDI, S.E. Bin (Alm) HAIRONI dan Terdakwa II. FADLI KHOMS, SH.I BIN HADIN SOMAD (ALM)  pada hari  Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam  17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025  bertempat di  depan Cafe Sudiono House yang beralamat di Jalan Kenanga No.19, Rw. Laut, Engal, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada  sekitar bulan Juni 2025 Terdakwa I. WAHYUDI,SE  mengirimkan link berita melalui handphone milim Terdakwa I WAHYUDI,SE kepada saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel  Moloek, terkait berita tindak pidana korupsi yang terjadi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek Tahun 2024 dan berita   kejahatan   terhadap    manusia  yang melakukan pemecatan petugas house-keeping oleh Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek Provinsi Lampung,  yang pada kenyataanya semua berita tersebut tidak benar, dan saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES  tidak menanggapi berita tersebut, sampai akhirnya pada sekira jam  11.04 Wib  tanggal 07 Juli 2025 Terdakwa I.  WAHYUDI, SE  mengirimkan kembali WhatsApp ke nomor handphone saksi  dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES, “Maaf pak Dirut, jika dng salam santun saya tidak berkenan, saya juga mohon maaf, dan saya hanya ingin sampaikan bahwa saya ini manusia seharusnya bapak bisa memanusiakan saya, trimaksih” dan sekira pukul 11.06 Wib mengirimkan WhatsApp lagi  “Mungkin saya akan masuk dengan cara binatang”. Selanjutnya saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES melakukan pemblokiran nomor handphone milik Terdakwa I  WAHYUDI,SE  tersebut.
  • Bahwa  kemudian pada hari dan tanggal yang sudah dapat diingat lagi sekitar  pada  bulan September 2025 melalui hanphone  Terdakwa I WAHYUDI,SE menghubungi Terdakwa II FADLI KHOMS, SH.I,  yang mana saat itu Terdakwa I WAHYUDI,SE   selaku Ketua Umum LSM GEPAK LAMPUNG  mengajak Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  selaku Ketua Umum LSM FAGAS LAMPUNG untuk melakukan aksi demonstrasi di  RSUD Abdoel Moloek dan di Kantor Partai Gerindra Provinsi Lampung, saat itu Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I bersedia untuk melakukan aksi demonstrasi tersebut hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 berdasarkan ajakan dari Terdakwa I WAHYUDI,SE tersebut lalu  Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  membuat Surat KOALISI MAHASISWA-MASYARAKAT LAMPUNG GEPAK LAMPUNG-FAGAS LAMPUNG Nomor : 087 / AKSI / KOALISI / GEPAK-FAGAS / LAMPUNG / XI / 2025, tanggal 19 September 2025 yang ditanda tangani oleh Koordinator Lapangan atas nama saksi JAYANA RIFALDI selaku anggota FAGAS LAMPUNG sekaligus berstatus mahasiswa UIN Lampung dan langsung Terdakwa II antarkan ke Bagian Intelkam Polresta Bandar Lampung.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam  11.00 Wib, Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  dihubungi oleh anggota Intelkam Polresta Bandar Lampung dan diminta untuk hadir  terkait dengan surat yang Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  kirimkan tersebut dan sesampainya di Polresta Bandar Lampung anggota Intelkam (Kanit Sosbud Intelkam) yang Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I lupa namanya meminta Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  untuk menunda aksi demonstrasi tersebut dan kemudian Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I menjawab agar anggota Polisi tersebut berkoordinasi dengan Terdakwa I WAHYUDI,SE,  juga mengingat kegiatan tersebut melibatkan 2 LSM yaitu GEPAK LAMPUNG dan FAGAS LAMPUNG dimana saat itu sepengetahuan Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I,  Kanit Sosbud anggota Polresta langsung menghubungi Kapolresta bahwa aksi sudah ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan akhirnya Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  pulang dari Polresta Bandar Lampung kerumahnya, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa I  WAHYUDI,SE menelpon Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I  dan mengatakan bahwa ada Pihak RSUD Abdoel Moloek ingin bertemu dan berbincang dengan Terdakwa I WAHYUDI,SE  dan Terdakwa II  FADLI KHOMS,SH.I, lalu   diminta untuk berkomunikasi dengan Pihak RSUD Abdoel Moloek, selanjutnya  Terdakwa I   WAHYUDI,SE mengirimkan Nomor handphone  atas nama Sdri. SABARIAH HASAN  kepada Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I, dan selanjutnya saksi SABARIAH   meminta mereka Terdakwa untuk datang ke Mall Bumi Kedaton (MBK) membicarakan aksi akan demo di RSUD Abdoel Moloek Provinsi Lampung.

    Bahwa isi surat Tuntutan demo yang akan dilakukan oleh mereka Terdakwa adalah;

  1. Mendesak Gubernur Lampung terkait evaluasi kinerja Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moloek Bandar Lampung dan,
  2. Mereformasi secara menyeluruh pejabat struktural yang dianggap gagal dalam mengoptimalkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel  Moloek Provinsi  Lampung.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib, saksi SABARIAH HASAN  bersama dengan Saksi TESSA BROJO NEGORO atas perintah Direktur Rumah Sakit  Abdoel Moelek menghubungi Terdakwa I  WAHYUDI,SE untuk klarifikasi terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gepak Lampung dan Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fagas Lampung, kemudian Saksi TESSA BROJO NEGORO  mengatakan agar menyiapkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa I. WAHYUDI,DE  dan Terdakwa  II FADLI KHOMS,SH.I, kemudian janjian bertemu di ELS Coffe Mall MBK, sesampainya di ELS Coffe MBK, saksi SABARIAH HASAN, saksi TESSA BROJO NEGORO, bersama Terdakwa I WAHYUDI,SE dan Terdakwa II  FADLI KHOMS,SH.I   berbincang-bincang  di ELS Coffe Mall MBK, lalu  Terdakwa   II FADLI  KHOMS,SH.I berkata bahwa mereka Terdakwa  tidak akan lagi mengganggu pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel  Moloek Lampung, dan memuat berita negatif tentang  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)   Abdoel     Moloek  Bandar  Lampung, asalkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moloek  Provinsi  Lampung memberikan proyek fisik Penunjukan Langsung (PL) sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebanyak 2 paket atau uang sejumlah 20?ri nilai proyek Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), kemudian saksi SABARIAH HASAN jawab tidak ada yang seperti itu, dan dijawab oleh Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I , ya sudah   kalau    gak bisa 20?rarti 10?ri nilai proyek sebesar Rp.  40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian saksi SABARIAH HASAN,  jawab nanti saya  bicarakan dengan pimpinan saya dulu yaitu saksi dr. IMAM GHOZALI,AP.AN, M.Kes, setelah itu  pulang dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  tidak jadi diberikan karena permintaan Terdakwa I  WAHYUDI,SE bersama  Terdakwa II  FADLI KHOMS, SH.I  menginginkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), saat diperjalanan pulang saksi SABARIAH HASAN menelpon saksi  dr. IMAM GOZHALI, SP,AN., M. KES dan  menceritakan permintaan Terdakwa I WAHYUDI,SE dan Terdakwa  FADLI KHOMS,SH.I  sebesar Rp. 40.000.000- (empat puluh juta rupiah), lalu saksi dr. IMAM GHOZALI, SP,AN., M. KES memerintahkan saksi SABARIAH HASAN untuk memberikan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) saja kepada Terdakwa I  WAHYUDI,SE dan Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Saksi SABARIAH HASAN, Saksi  AGUSTIONO dan Saksi  YUDHATAMA diperintahkan oleh Direktur RSUD Abdoel Moloek untuk menemui lagi Terdakwa I  WAHYUDI, SE dan Terdakwa II  FADLI KHOMS,SH.I  untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),  yang diminta oleh Terdakwa I  WAHYUDI,SE dan Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I,  kemudian bertemu di Cafe Sudiono House yang beralamat di Jalan Kenanga No.19, Rw. Laut, Enggal, Kota Bandar Lampung, pada saat berangkat ke Café Sudiono House Terdakwa I WAHYUDI,SE berangkat menggunakan  mobil Toyota Rush warna hitam Nopol A 1568 AQ (Nopol terpasang BE 813 AJ)  lalu menjemput Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I dirumahnya, setelah sampai di Café Sudiono House, lalu berbincang-bincang dan tetap tidak ada kesepakatan, Terdakwa I WAHYUDI,SE bersama  Terdakwa  II  FADLI KHOMS,SH.I  tetap minta uang  sebesar Rp. 40.000.000- (empat puluh juta rupiah), lalu saksi SABARIAH HASAN menghubungi saksi dr. IMAM GOZHALI, SP,AN., M. KES  menggunakan handphone  dan saksi  dr. IMAM GOZHALI, SP,AN., M. KES memerintahkan saksi SABARIAH HASAN  untuk memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah Terdakwa I WAHYUDI,SE dan Terdakwa II kembali ke mobil mobil Toyota Rush warna hitam Nopol A 1568 AQ (Nopol terpasang BE 813 AJ) untuk pulang, saat mereka Terdakwa  menuju mobil, lalu saksi YUDHATAMA ikut menuju mobil mereka Terdakwa yang berhenti di parkiran Café Sudiono House dan menyerahkan uang kepada Terdakwa I WAHYUDI,SE dan Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I dan  uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam bungkusan amplop diletakkan diatas jok tengah mobil yang dikendarai mereka Terdakwa,lalu saksi YUDHATAMA pergi bersama saksi SABARIAH HASAN dan saksi AGUSTIONO,  kemudian ditengah perjalanan Terdakwa  II FADLI KHOMS, SH.I membuka bungkusan amplop uang tersebut dan setelah dilihat jumalahnya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terdiri dari uang pecahan kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 lembar, kemudian Terdakwa  II  FADLI KHOMS, SH.I  menghubungi  saksi SABARIAH HASAN melalui hanphone dan  mengatakan uang yang diberikan tidak sesuai kesepakatan dan meminta tambah lagi uang sebesar  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I berkata, “KOK BEDA JUMLAH UANG INI SAMA OBROLAN SEMALEM? SISAHNYA INI MAU NYUSUL ATAU PAKET PROYEK?KALAU KAYA    GINI MENCAK LAGI BANG YUDI, NAIK LAGI TENSINYA”, lalu saksi TESSA menjawab “YA NANTI KITA  SAMBUNGIN LAGI KE BU SABARIAH HASAN” akhirnya Terdakwa I WAHYUDI,SE  bersama Terdakwa II  FADLI KHOMS berhenti di Alfamart Jl. Tirtayasa Kel. Sukabumi Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung untuk membeli rokok, namun tiba-tiba datang beberapa orang Polisi berpakaian preman dari Polda Lampung berpakaian preman langsung mengamankan mereka  Terdakwa, dan mengamankan barang bukti antara lain:

  1. 1 (satu) Unit mobil Toyota Rush warna hitam Nopol A 1568 AQ (Nopol terpasang BE 813 AJ) adalah milik Terdakwa I  WAHYUDI,SE yang dipergunakan mereka Terdakwa menemui  pihak RSUD Abdoel Moloek di Cafe SUDIONO pada hari Minggu tanggal 21 September 2025.
  2. Uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus lembar) senilai total Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mereka  terima dari Pihak RSUD Abdoel  Moloek, yang diletakkan kursi belakang bagian tengah.
  3. 1 (satu) buah Handphone merk REALME adalah milik Terdakwa II FADLI KHOMS,SH.I yang di pergunakan untuk komunikasi dengan Terdakwa II  WAHYUDI,SE  dan saksi .SABARIAH HASAN.
  4. 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI 13T milik Terdakwa II  WAHYUDI,SE.
  5. 1 (satu) bnit handphone merk XIAOMI NOTE 13 PRO adalah milik Terdakwa II  WAHYUDI,SE.                                                                         

Selanjutnya mereka terdakwa I. WAHYUDI, S.E. Bin (Alm) HAIRONI dan Terdakwa II. FADLI KHOMS, SH.I BIN HADIN SOMAD (ALM) berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan mereka Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang Penyesuainya diubah menjadi Pasal 483 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(red/net)