JATENG – Perkara yang menjerat Rachmad Gunadi memasuki tahap akhir dengan pembacaan Duplik pada 25 Februari 2026.
Zainal Petir, SH., MH selaku juru bicara Tim Penasihat Hukum bersama rekan-rekannya — Hendri Wijanarko, SH., MH., Evarisan, SH., MH., dan Ikhyari F. Nurudin, SH. —menegaskan bahwa seluruh konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri, maupun unsur kerugian keuangan negara.
Perkara ini bermula dari transaksi pengadaan 200 ton biji kakao untuk kebutuhan CTLI di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM). Fakta persidangan menunjukkan bahwa persoalan kontraktual tersebut telah diselesaikan secara tuntas pada Desember 2021. Sementara itu, penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah baru dimulai 4 Februari 2025 — hampir empat tahun setelah kewajiban dinyatakan selesai dan tidak ada lagi piutang.
1. Dana Bukan Keuangan Negara
Di persidangan terungkap bahwa sumber dana transaksi berasal dari Dana Masyarakat Tidak Mengikat, bukan APBN/APBD. Seperti disampaikan Direktur Keuangan UGM dan permasalahan kontraktual tersebut telah selesai pada akhir Desember 2021.
Sebagai PTN-BH, UGM memiliki kekayaan yang dipisahkan. Prinsip pemisahan kekayaan badan hukum ini selaras dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan No. 2638 K/Pid.Sus/2016 yang menegaskan adanya batas tegas (state finance boundary principle) antara kekayaan negara dan kekayaan badan hukum yang dipisahkan. Tidak setiap kerugian badan hukum dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara.
2. Tidak Ada Kerugian Negara (Actual Loss)
Fakta persidangan menunjukkan 116 ton kakao telah dikirim dan diterima CTLI, 84 ton sisanya diselesaikan melalui pengembalian uang Rp1,85 miliar dan penggantian 34 ton barang dan UGM melalui surat Wakil Rektor Bidang SDM dan Keuangan secara resmi menyatakan tidak ada lagi piutang terhadap PT Pagilaran. Artinya seluruh penyelesaian tersebut rampung sebelum proses hukum dimulai.
Dalam perspektif hukum, tindak pidana korupsi merupakan delik materiil. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan No. 21 K/Pid.Sus/2011 dan Putusan No. 787 K/Pid.Sus/2014 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata, pasti, dan tidak boleh didasarkan pada asumsi atau estimasi.
Lebih lanjut, Putusan No. 2149 K/Pid.Sus/2011 dan No. 97 K/Pid.Sus/2012 menegaskan bahwa apabila kegiatan terlaksana, barang diterima, dan negara tidak mengalami pengurangan riil, maka unsur kerugian negara tidak terpenuhi.
Prinsip ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 25/PUU-XIV/2016 yang menafsirkan frasa “dapat merugikan keuangan negara” sebagai kerugian yang benar-benar nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.
Perubahan angka kerugian dari Rp6,7 miliar menjadi Rp3,6 miliar selama persidangan semakin menunjukkan tidak adanya kepastian metodologis ahli BPKP dalam perhitungan kerugian negara.
3. Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti
Penerbitan invoice pada akhir 2019 terjadi dalam konteks penyerapan anggaran akhir tahun atas permintaan pengguna anggaran. Hubungan hukum berbasis kontrak dan purchase order yang sah. Bahwa maladministrasi atau pelanggaran prosedur administratif tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi tanpa pembuktian kerugian negara yang nyata.
Dengan tidak adanya actual loss, unsur melawan hukum dalam konteks delik materiil menjadi tidak terpenuhi.
4. Tidak Ada Unsur Memperkaya Diri
Jaksa tidak menghadirkan bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa. Tidak ada pembelian aset pribadi maupun keuntungan personal dan aliran ke pihak lain. Merujuk Putusan MA No. 21 K/Pid.Sus/2011 menegaskan bahwa unsur memperkaya diri harus dibuktikan secara nyata dan tidak dapat didasarkan pada dugaan. Tanpa benefit pribadi dan mens rea, unsur ini tidak terpenuhi.
Sebaliknya, fakta menunjukkan terdakwa melakukan talangan pribadi untuk menyelesaikan kewajiban penggantian barang.
5. Pengiriman 116 Ton Terbukti
Menolak seluruh realisasi fisik pengiriman 116 ton biji kakao hanya karena adanya inkonsistensi administratif yang bersifat minor merupakan pendekatan yang mengabaikan prinsip pembuktian materiel dan bertentangan dengan asas pencarian kebenaran substantif dalam hukum pidana. Nota barang yang melengkapi pengiriman tersebut—sebagaimana Bukti Jaksa Penuntut Umum No. 105 dan Bukti Penasihat Hukum No. 13—secara jelas berbeda fungsi dan konteksnya dengan nota timbang maupun berita acara pemeriksaan barang yang dibuat pihak PUI untuk kepentingan audit internal, yang justru dalam konstruksi dakwaan dicampuradukkan seolah-olah menjadi instrumen pencairan dana.
Kekeliruan dalam mengidentifikasi dan memisahkan dokumen operasional dengan dokumen audit berpotensi mendistorsi fakta persidangan, padahal keseluruhan bukti tersebut telah diuji dan dikaitkan dengan alur logistik serta keterangan saksi yang konsisten. Terlebih lagi, dalam korespondensi resmi para pihak, yang sejak awal dipersoalkan hanyalah sisa 84 ton, sehingga secara implisit 116 ton telah diakui sebagai bagian yang telah direalisasikan dan tidak lagi menjadi sengketa, sehingga menafikan realisasi fisik tersebut berarti menempatkan formalitas administratif di atas kebenaran materiil.
Dimensi Lain: Dugaan Perkara Pesanan
Selain aspek yuridis, terdapat dimensi yang memunculkan pertanyaan serius. Perkara ini baru diproses hampir empat tahun setelah kewajiban diselesaikan dan tidak ada lagi piutang.
Fakta ini memunculkan indikasi kuat bahwa perkara ini berpotensi sebagai perkara pesanan dengan sasaran kepada para terdakwa — terutama Hargo Utomo dan Rachmad Gunadi.
Keduanya dikenal sebagai figur yang mendedikasikan kemampuan profesionalnya untuk membangun dan mengembangkan CTLI sebagai pusat hilirisasi kakao nasional. Namun dedikasi tersebut justru berujung pada proses pidana.
Pertanyaan publik menjadi relevan: Mengapa perkara yang telah selesai pada 2021 baru diproses pada 2025? Mengapa unsur kerugian dipaksakan meskipun dana telah kembali dan barang telah diterima? Mengapa tidak ada bukti aliran dana pribadi namun tetap dituntut memperkaya diri? Mengapa tuntutan terhadap Rachmad Gunadi diperberat dengan uang pengganti Rp3,6 miliar yang tidak berdasar?
Permohonan
Berdasarkan seluruh fakta dan yurisprudensi yang relevan, Tim Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan:
• Putusan Bebas (vrijspraak), atau
• Lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),
• Atau putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Kini perhatian tertuju kepada Majelis Hakim yang akan mempertimbangkan dan memberikan putusan pada Rabu 4 Maret 2026 pekan depan.
Perkara ini menjadi ujian penting bagi konsistensi kepastian hukum, batas delik korupsi sebagai delik materiil, serta perlindungan terhadap profesional yang bekerja dalam kerangka tata kelola korporasi PTN-BH. (*)



















