BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2025-2030.

Pelantikan Nanda-Antonius mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2876.

“Saya percaya, kepemimpinan baru ini akan membawa semangat baru, inovasi baru, dan energi baru untuk membangun Pesawaran lebih maju,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Gubernur yang karib disapa Mirza ini menegaskan pentingnya pengelolaan aparatur di awal kepemimpinan Nanda–Antonius.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kepala daerah merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian yang wajib memastikan pembinaan, manajemen, dan pengembangan ASN berdasarkan sistem merit kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Ia mengingatkan agar kepala daerah tidak terburu-buru melakukan rotasi jabatan.

Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, bupati atau wali kota yang baru dilantik tidak boleh melakukan mutasi pejabat dalam enam bulan pertama tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Hal ini untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan program berjalan konsisten. Jadi jangan terburu-buru melakukan rotasi, tapi bangunlah iklim kerja yang harmonis, profesional, dan penuh semangat pelayanan,” kata Mirza.

Dalam arah pembangunan, Mirza meminta kepemimpinan baru di Pesawaran memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Penyusunan RPJMD dan RPJPD harus selaras dengan arah pembangunan provinsi, sekaligus mendukung visi besar Indonesia Emas 2045. (*)