BANDAR LAMPUNG – sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SPAM Pesawaran, Nanda Indira mengakui lahan Way Ratai dan tas mewah belum masuk LHKPN. JPU menyoroti ketidakwajaran aset dibanding profil pendapatannya.
Bupati Pesawaran 2025-2030, Nanda Indira Bastian, mengakui sejumlah aset tanah di Way Ratai serta puluhan koleksi tas mewah miliknya belum tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pengakuan tersebut muncul saat ia bersaksi secara daring dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa suaminya, Dendi Ramadhona, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (30/6/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti ketidaksesuaian antara profil kekayaan saksi dengan aset yang disita.
JPU menegaskan bahwa aset-aset tersebut diduga bersumber dari fee proyek di Dinas PUPR Pesawaran periode 2019-2024.
“Tadi kita tampilkan di 2024 belum saudara laporkan,” ujar JPU saat mengonfirmasi dokumen LHKPN saksi.
Nanda berdalih ketidaktercatatan barang berharga tersebut karena selama ini laporan kekayaannya masih mengikuti sang suami.
“Waktu itu kan saya mengikuti LHKPN suami saya, yang mengisi LHKPN itu langsung suami saya,” dalih Nanda mengenai alasan absennya tas dan jam tangan mewah dalam laporan resmi.
Fakta persidangan mengungkap adanya dua bidang tanah di Desa Gunung Rejo, Way Ratai, masing-masing seluas lebih dari 10.000 meter persegi yang dibalik nama atas nama Nanda pada akhir 2023.
Pertama, tanah seluas 10.323 m² dengan SHM Nomor 08111108104538, yang hak kepemilikannya beralih dari Badrus Hadi kepada Nanda Indira Bastian melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 50/2023 pada 11 Desember 2023.
Kedua, tanah seluas 10.344 m² dengan SHM Nomor 08111108104537, yang beralih hak dari Siti Jauharana kepada Nanda Indira Bastian berdasarkan AJB Nomor 52/2023 pada 14 Desember 2023.
Saksi Nanda mengaku tidak mengetahui proses pembelian lahan tersebut dan hanya menandatangani dokumen atas instruksi suaminya.
“Suami saya menelepon saya untuk mampir ke kantor beliau… memberikan berkas yang harus saya tandatangani. Saya tidak berani bertanya di situ, Pak. Saya tanda tangan, saya langsung pergi lagi,” ungkap Nanda menceritakan proses peralihan hak aset di Way Ratai.
Selain lahan, rumah mewah di Gang Bukit, Bandar Lampung, yang diatasnamakan Nanda juga menjadi fokus hukum karena biaya pembangunannya mencapai Rp4,22 miliar.
Namun, Nanda mengaku tidak tahu menahu soal pendanaan konstruksi tersebut. “Saya tidak tahu, Pak. Saya mempercayai suami saya,” cetus Nanda saat dicecar JPU.
Ketegangan sempat terjadi saat JPU menampilkan daftar 14 hingga 18 tas mewah bermerek Louis Vuitton, Hermes, hingga Chanel yang disita dari kediaman Nanda.
Nanda mengklaim sebagian tas diperoleh sebelum menikah atau sebagai hadiah, namun ia mengaku tidak tahu nilai nominal pastinya.
“Kalau yang beli sendiri ya dengan tabungan saya ya sekitar lupa saya, Pak, kurang lebih Rp20-30 (juta) mungkin,” kata Nanda saat ditanya Hakim mengenai harga tas yang ia beli sendiri.
Ia juga menambahkan, “Namanya saya sebagai istri kalau diberi hadiah saya senanglah. Alhamdulillah, saya tidak bertanya asal uangnya dari mana”.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan keaslian barang-barang tersebut.
“Apakah tas-tas tersebut… asli atau hanya istilahnya mohon maaf… imitasi?” Kata Penasihat Hukum. Nanda pun menjawab, “Ada sebagian tadi itu ada imitasi yang ee izin… beli online ya, Pak”.
Majelis Hakim memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum dalam perkara TPPU yang melibatkan aset keluarga.
Hakim menekankan bahwa mekanisme pembuktian terbalik harus dimanfaatkan saksi Nanda Indira dan terdakwa Dendi Ramadhona untuk membuktikan legalitas harta mereka.
“Di dalam tindak pidana pencucian uang ada pembuktian terbalik yang dibebankan kepada yang bersangkutan untuk membuktikan bahwa harta bendanya itu bukan barang dari hasil korupsi,” tegas Majelis Hakim kepada Nanda.
Hakim meminta saksi menyerahkan bukti pendukung seperti surat mahar terkait seserahan perhiasan cincin emas, atau dokumen warisan agar pengadilan tidak salah dalam memilah harta.
Terdakwa Dendi Ramadhona menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas seluruh aset yang diatasnamakan istrinya.
“Beberapa aset atas nama istri saya itu memang inisiatif saya, kami akan membuktikan mana yang memang aset-aset tersebut merupakan dari hasil yang resmi dan diperoleh secara sah,” pungkas Dendi di akhir persidangan.
Perbuatan Terdakwa yang mengatasnamakan istrinya dalam berbagai aset properti ini menjadi poin kunci dalam dakwaan Pasal 607 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait upaya menyembunyikan asal-usul harta kekayaan. (**)


















