BANDARLAMPUNG – Tim Pidana Khusus Kejati Lampung, Rabu, 25 Februari 2026 menggelar konfrensi pers tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung. Selain itu, Kejati Lampung juga mengungkap dan memamerkan adanya setoran sebagian uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar.(red)



















