BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai Rp 38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Aset tersebut disita di garasi mobil kediaman pribadinya di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).

Penyitaan itu meliputi tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram dengan nilai sekitar Rp 1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp 1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi Rp28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar.

Namun, tujuh mobil pribadi Arinal belum dipindahkan ke kantor Kejati Lampung. Kendaraan tersebut masih terparkir di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, mobil belum dibawa karena lahan parkir di kantor Kejati masih dalam perbaikan.

“Saat ini mobil tersebut masih berada di kediaman ARD. Kami sudah membuat berita acara penyitaan, sementara surat-surat kendaraan sudah kami amankan,” ujar Armen, Sabtu (6/9/2025) sebagaimana dilansir dari liputan6.com.

Armen bilang, meski belum dipindahkan secara fisik, status mobil-mobil itu sudah resmi dalam penyitaan Kejati Lampung.

“Untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan,” katanya.

Berikut daftar 7 mobil pribadi Arinal Djunaidi yang ikut disita Kejati Lampung:

  1. Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV
  2. Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih
  3. Honda WR-V warna putih
  4. Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam
  5. Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik
  6. Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik
  7. Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah Arinal, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau sekira Rp 270 miliar.

Armen menjelaskan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9). Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.

“Pengamanan aset yang dilakukan antara lain 7 unit mobil, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai Rp 1,35 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di beberapa bank Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp 28 miliar. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar,” kata Armen.

Selain itu, Kejati Lampung juga mendalami aliran dana PI 10 persen sebesar USD 17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Dalam perkara ini sendiri, Kejati Lampung sudah memeriksa belasan saksi.

Dilansir dari website Lampungenergiberjaya.com., PT. LEB memiliki struktur organisasi yang meliputi Komisaris, Direksi, Manager serta staf.

Sebagai Komisaris adalah Heri Wardoyo, yang merupakan wartawan dan jurnalis senior, Eks Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang, serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan pernah maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar dalam Pileg 2019.

Kemudian sebagai President Direktur adalah M. Hermawan Eriadi. Lalu Direktur Operasional dijabat oleh Budi Kurniawan. Budi Kurniawan sendiri diketahui merupakan adik ipar dari Arinal Djunaidi.(red/sumber:liputan6.com)