JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menolak  Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 tentang peniadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah.

“Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis (petunjuk teknis) Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025,” ujar Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).

“Dan bertentangan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara mitra dan BGN,” sambungnya.

Alven mengungkap sejumlah dampak penyetopan program MBG terhadap SPPG. Salah satu dampaknya adalah relawan di SPPG tidak dapat bekerja dan otomatis tidak mendapatkan honor.

“Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” ujar Alven.

Alven pun menyinggung soal insentif yang tidak diberikan BGN kepada SPPG selama penyetopan MBG saat libur sekolah.

Alven menganalogikan SPPG seperti rumah kontrakan yang tengah disewa oleh BGN. Namun, BGN meminta dispensasi untuk tidak membayar uang sewa atau insentif tersebut.

“SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur,” ujar Alven.

“Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE, nah begitu Bapak/Ibu. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, BGN menyetop penyaluran MBG selama libur sekolah. Selama waktu libur sekolah itu, BGN juga akan melakukan evaluasi dan penataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (kompas)