BANDAR LAMPUNG � Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan suap fee proyek dengan terdakwa Bupati (nonaktif) Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril, Senin (24/2/2020).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan terdakwa Raden Syahril bersama dengan Syahbudin, Taufik Hidayat dan Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100.236.464.650,00 dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

�Dengan rincian tahun 2015 Agung menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp18.304.235.900,� jelasnya.

Sementara di tahun 2016 Agung turut menerima uang dari beberapa rekanan lain dari Dinas PUPR sebesar Rp32.149.926.550. Di tahun 2017, Agung juga menerima uang dengan jumlah Rp47.298.602.200, tahun 2018 sebesar Rp38.700.000, dan di tahun 2019 menerima uang sebesar Rp2.445.000.000.

Dari uang yang seluruhnya berjumlah Rp100.236.464.650,00, kata Jaksa KPK, Rp97.954.061.150 digunakan untuk kepentingan Agung. Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja,� kata Jaksa KPK.

�Sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Agung selaku Bupati Lampung Utara,� tandasnya.

Sementara, usai persidangan, Agung�menegaskan bahwa sidang perdana baru permulaan dan belum pada intinya.

“Kita ikuti aturan persidangan. Ini baru permulaan, belum pada intinya. Tidak ada eksepsi (keberatan atas dakwaan Jaksa). Yang jelas kita tidak ada eksepsi,” kata Agung.

Sementara itu Penasehat Hukum Agung, Sopian Sitepu, juga menegaskan, tidak akan melakukan eksepsi.

“Setelah kami melihat dakwaan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa sudah sesuai semua dengan syarat formal. Jadi kami tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya kepada awak media.

Sopian menegaskan, pihaknya juga akan mempersiapkan saksi yang meringankan. “Ada. Nanti akan saya diskusikan lagi dengan tim,” katanya. (red)