PESAWARAN – Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian.,S.H., M.H., mempertanyakan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran terkait belum diperbaikinya gedung DPRD yang mengalami kerusakan sejak runtuhnya ornamen pada Jumat, 23 Mei 2025.
Hingga April 2026, perbaikan gedung tersebut belum juga terealisasi, meskipun anggaran miliaran rupiah telah dialokasikan melalui APBD murni tahun 2026. Kondisi ini pun memicu sorotan publik yang semakin tajam pada pemerintah daerah yang terkesan lamban dalam mengambil tindakan.
Menurut Rico, DPRD telah menjalankan fungsinya dengan mengalokasikan anggaran untuk renovasi gedung tersebut. Namun, pelaksanaan perbaikan yang menjadi kewenangan eksekutif dinilai belum menunjukkan progres atau serius kepedulian terhadap DPRD. Dan kondisi ini tidak hanya berdampak pada fungsi kelembagaan DPRD, tetapi juga mencerminkan lemahnya respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan fasilitas pelayanan publik di Bumi Andan Jejama.
“Anggaran sudah kami sahkan dalam APBD 2026. Dengan miliaran rupiah, sekarang ini sudah bulan April, namun belum ada tanda-tanda pekerjaan dimulai. Bagai mana perhatian Pemda terhadap gedung DPRD. Ini tentu menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan Bupati. Seharusnya Bupati serius melihat kondisi ini, karena kantor DPRD merupakan tempat pelayanan publik untuk menyalurkan aspirasi rakyat,” ujar Rico, menangapi sorotan publik, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga menyoroti sikap Bupati Pesawaran, Nanda Indira, yang dinilai belum memberikan perhatian serius terhadap kondisi gedung perwakilan rakyat tersebut ini bisa menjadi cermin tidak adanya kepedulian pimpinan daerah terhadap kondisi di Pesawaran.
Lanjut Rico, kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Gedung DPRD yang sebelumnya menjadi simbol kemegahan kini justru tampak memprihatinkan akibat tidak adanya penanganan serius terhadap eksekutif.
“Kondisi kantor DPRD sudah lama terbengkalai. Ini tidak pantas. Bangunan yang dulunya megah kini rusak dan seolah dibiarkan begitu saja,” lanjutnya.
Ia menegaskan, meskipun DPRD memiliki fungsi penganggaran, kewenangan pelaksanaan tetap berada di tangan pemerintah daerah, dalam hal ini bupati sebagai kepala daerah.
“Kami yang menganggarkan, tetapi yang memiliki kewenangan pelaksanaan adalah bupati. Apakah kami harus terus bekerja dengan rasa khawatir dan berpindah ke gedung serba guna (GSG) Pemda Pesawaran setempat?,” tegasnya.
Selain Ketua DPRD, Rico juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Pesawaran. Ia menambahkan bahwa kondisi gedung yang tidak layak pasca runtuhnya ornamen tersebut tidak boleh dianggap sepele.
“Sudah berbulan-bulan kantor DPRD diabaikan. Seolah tidak penting,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah kabupaten Pesawaran belum dapat di konfirmasi. (**)




















