BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak perlawanan/eksepsi yang diajukan Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Pesawaran, Dr. H. Dendi Ramadhona Bin H. Zulkifli Anwar, Jumat, 10 April 2026. Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan jalannya persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya, Selasa, 14 April 2026.
“MENGADILI: Menyatakan Perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar tersebut tidak diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk atas nama Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar tersebut di atas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” demikian bunyi putusan sela majelis hakim PN Tanjungkarang.
Sebelumnya JPU telah menolak semua perlawanan (eksepsi) dari terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona pada sidang di PN Tipikor, Tanjungkarang, Selasa (7/4/2026).
“Menolak secara keseluruhan perlawanan atau eksepsi dari Advokat terdakwa Dendi Ramadhona,” ucap salah satu JPU dalam sidang dengan Agenda Reflik.
Seperti diketahui Dendi didakwa JPU telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Nilai proyek tersebut mencapai Rp8,2 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama empat terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Serta pihak pelaksana proyek yakni Adal Linardo yang meminjam perusahaan CV. Athifa Kayla, Syahril Ansyori sebagai peminjam perusahaan CV. Lembak Indah, serta Syahril yang meminjam perusahaan CV. Putra Tubas Sentosa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7.028.758.092,- Ini berdasarkan Laporan Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan Nomor: 522/347/LAP-AMR/10/25.
Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga lapis dakwaan. Dakwaan pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pada dakwaan kedua, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang serta potongan harga dalam pembelian aset yang tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nilai gratifikasi yang diterima dari Fee Proyek mencapai Rp59,5 miliar lebih. Rinciannya yakni Tahun 2019 sebesar Rp11, 21 miliar. Tahun 2020 sebesar Rp8,52 miliar. Tahun 2021 sebesar Rp 9,55 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp 13,47 miliar. Tahun 2023 sebesar Rp 16,03 miliar. Dan tahun 2024 sebesar Rp 707,2 juta.
Selain itu ada pula beberapa asset rumah. Antara lain, 2 unit rumah di Perumahan Griya Mulia, Gedong Tataan dan 2 unit rumah di Perumahan Griya Abadi III, Gedong Tataan.
Sementara pada dakwaan ketiga, Dendi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian puluhan barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.(red)




















