BANDARLAMPUNG – Penyidik Polda Lampung diminta tak gentar, mengusut keterlibatan H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin, Owner Toko Emas JSR dalam kasus tambang illegal di Kabupaten Waykanan. Polisi pun diharapkan berani mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Al Faris, meski kakak dan adiknya merupakan anggota DPRD.

Kakak Ahmad Al Faris, adalah H. Taufik Rahman, S.Ag., tokoh terkenal yang aktif di media sosial dan saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung. Sementara adiknya adalah Ahmad Muqhis, tokoh NU, pengusaha The Down House, sebuah usaha bidang fashion clothing, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung.

“Saya harapkan, Penyidik Polda Lampung tidak main main dan benar-benar serius mengusut kasus tambang emas illegal ini. Semua pihak yang terlibat penambangan emas ilegal harus diusut tuntas,” tegas Advokat PERADI Bandarlampung, Haris Munandar, S.H., M..H., Sabtu, 11 April 2026.

Termasuk papar Haris Munandar adalah Pemilik atau Owner Toko Mas JSR, H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin, yang mana salahsatu toko-nya di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandarlampung telah digeledah dan di segel penyidik Polda Lampung, Kamis, 2 April 2026 lalu. Pasalnya toko itu diduga menjadi salahsatu tempat penampungan dan peleburan hasil tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, yang berpotensi telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 Triliun.

Toko Emas JSR ini sendiri telah aktif “berniaga” dan membuka beberapa toko di Lampung selama beberapa tahun terakhir.

“Jadi Polisi harus berani mengusut TPPU terhadap Pemilik atau Owner Toko Emas JSR, H. Ahmad Al Faris. Jangan takut, meski yang bersangkutan, kakak dan adik kandungnya merupakan anggota DPRD. Yang namanya hukum tidak boleh tebang pilih. Semua sama di depan hukum (equality before the law). Siapapun dia dan apapun latar belakangnya usut jika terlibat tindak pidana,” tegasnya lagi.

Seperti diketahui Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes. Pol. Heri Rusyaman membenarkan adanya penggeledahan dan penyegelan terhadap Toko Mas JSR ini. Menurutnya, pihaknya kini masih melakukan pendalaman dalam kasus itu. Nantinya informasi terkait hasil penggeledahan dan pengembangan kasus akan disampaikan melalui jumpa pers.

Sebelumnya tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., mengapresiasi langkah Polda Lampung yang membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar di Kabupaten Waykanan. Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) ini berharap Polda tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan menindak hingga ke akar permasalahan.

“Saya berikan apresiasi dan penghargaan, karena selain menimbulkan kerusakan lingkungan, tambang ilegal ini jelas merugikan negara. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Ia meminta Polda Lampung untuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan teritorial di tingkat desa maupun kecamatan.

“Contohnya Kepala Desa maupun Camat setempat. Bukan tidak mungkin mereka mengetahui aktivitas itu. Kita minta Polda membongkar semuanya,” tambahnya.

“Hal ini bisa membuka modus lain yang terjadi di wilayah penambangan, seperti setoran maupun upeti,” imbuh Alzier.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan, aktivitas tambang illegal yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII sudah beroperasi selama 1,5 tahun terakhir. Pengusutan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dimana ada tujuh tambang yang ditertibkan.

“Semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026).

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,3 triliun.

Menurutnya, terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi dengan rata-rata produksi 5 gram emas per mesin per hari.

“Total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari. Jika dikalikan dengan harga emas Rp1,8 juta per gram, maka pendapatan ilegal ini mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.

Selain kerugian materiil, Kapolda menyoroti kerusakan ekosistem yang masif akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian ESDM untuk menghitung total dampak kerusakan alam yang ditimbulkan. (*)