BANDARLAMPUNG – Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Tulang Bawang (UTB) Rudi Antoni, S.H., M.H., angkat suara. Ini terkait adanya sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kewenangan Presiden dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025) lalu
Menurut Rudi Antoni, sikap Komisi III DPR-RI ini sangat tepat. Pasalnya penempatan Polri di bawah Presiden sifatnya sudah final sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Selain itu, ini semangat reformasi dan demokrasi, Adanya wacana menempatkan Polri di bawah kementerian, justru merupakan kemunduran reformasi dan demokrasi,” tuturnya.
Yang terpenting saat ini lanjut Rudi Antoni adalah mendorong adanya reformasi kultural di tubuh Polri. Ini terkait perubahan budaya kerja, dan organisasi. Harapannya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional, responsif, dan akuntabel.
“Saya mendukung Komisi III DPR RI yang lebih mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok, agar tercipta Polri yang profesional dan terbuka,” tegasnya kembali.(red)




















