BANDARLAMPUNG – Prof. Dr. Suhairi, S.Ag., M.H., menyurati Menteri Agama (Menag) RI.  Ini terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Pascasarjana IAIN Metro periode 2025-2029.

Menurut Prof. Suhairi, maksud dirinya berkirim surat klarifikasi, bukan karena menginginkan jabatan itu kembali. Malah dia dengan tegas menyatakan tidak bersedia jika diajak kembali bergabung dalam posisi jabatan apapun selama Prof. Dr. Ida Umami, M.Pd., Kons., masih menjabat sebagai Rektor.

Dijelaskannya, langkah ini ditempuh semata agar diketahui permasalahan yang sesungguhnya. Khususnya siapa sesungguhnya yang bermasalah.

“Demikian juga cara yang bersangkutan (Rektor  Prof. Dr. Ida Umami, red). Beliau menghubungi ketika akan menempatkan saya di posisi Direktur Pascasarjana. Namun tidak ada konfirmasi secara langsung atau via phone, jika beliau akan memberhentikan. Saya tunggu sampai dua  minggu dari pemberhentian sebagai Direktur pun tidak ada konfirmasi atau komunikasi. Ini berkaitan dengan harga diri dan cara menghargai orang lain,” tandasnya.

Berikut Isi Lengkap Surat Prof. Dr. Suhairi, S.Ag., M.H:

Nomor : Istimewa 21 Januari 2026

Lampiran : –

Perihal : Klarifikasi Pemberhentian/Tidak Diangkat Kembali sebagai Direktur Pascasarjana

Kepada Yang terhormat:

  1. Menteri Agama Republik Indonesia
  2. Wakil Menteri Agama Republik Indonesia
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
  4. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
  5. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
  7. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI.

Di- Tempat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Sehubungan telah dilaksanakannya pelantikan Wakil Rektor dan Pelaksana Akademik UIN Jurai Siwo Lampung pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026. Saya, Prof. Dr. Suhairi, S.Ag., MH. sebagai Direktur Pascasarjana IAIN Metro periode 2025-2029, berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Metro Nomor 342 Tahun 2025, yang tidak dilantik kembali sebagai Direktur Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung, atau diberhentikan sebagai Direktur Pascasarjana berdasarkan Keputusan Rektor UIN Jurai Siwo Lampung Nomor 107 Tahun 2026, maka bersama ini saya memberikan klarifikasi berkaitan dengan hal tersebut.

Pemberhentian/Tidak diangkat kembali Pejabat dalam posisi jabatan tertentu, lazimnya disebabkan:

  1. Memiliki kinerja yang tidak baik;
  2. Melanggar ketentuan yang berkaitan dengan jabatan, melakukan pelanggaran disiplin, hukum dan lain-lain;
  3. Tidak dapat bekerjasama dengan atasan.

Berkaitan dengan poin nomor 1, selama ini saya telah melaksanakan tugas dan amanah jabatan dengan sebaik-baiknya, secara maksimal yang bisa dilakukan, terbukti dengan adanya kenaikan jumlah mahasiswa baru sebesar 12%. Hal ini bisa diklarifikasi dengan tim manajemen Pascasarjana IAIN Metro.

Berkaitan dengan poin nomor 2, saya tidak melakukannya.

Berkaitan dengan poin nomor 3, dianggap tidak dapat bekerjasama serta tidak mendukung kebijakan Rektor, maka perlu saya klarifikasi sebagai berikut:

– Rektor UIN Jurai Siwo Lampung melakukan MoU dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Hikmah Bumi Agung Way Kanan, tentang Kerjasama dalam bidang Tridarma Perguruan Tinggi, dalam Pasal 2 Ruang Lingkup nomor 4. Bermitra dalam penyediaan akses bagi mahasiswa pindahan program S3 sesuai ketentuan akademik yang berlaku. Penandatangan MoU tidak melibatkan Pascasarjana.

– Setelah MoU dilaksanakan rapat berkaitan dengan rencana perpindahan/konversi para dosen STIT al-Hikmah Bumi Agung Way Kanan yang sedang mengikuti pendidikan program Doktor/Strata Tiga (S3) di Universitas Islam An Nur Lampung Program Studi Manajemen Pendidikan Islam. Saya selaku Direktur Pascasarjana tidak bisa mengikuti rapat, dikarenakan masih mengalami sakit saraf kejepit tidak boleh naik tangga. Oleh karenanya, saya mengutus Kasubbag. TU dan Ketua Prodi S3 Ilmu Syariah untuk mengikuti rapat, sementara Ketua Prodi PAI sedang mengalami sakit, sehingga tidak bisa hadir, bahkan saat ini beliau sudah almarhum (meninggal dunia).

Berdasarkan informasi Kasubbag. TU dan Ketua Prodi Ilmu Syariah telah disampaikan, tidak bisa dilakukan konversi mengingat di Peraturan Akademik IAIN Metro, Pasal 44 ayat (5) poin a. Mahasiswa yang bersangkutan berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sehingga pindahan dari Luar IAIN Metro tidak bisa dari Perguruan Tinggi Swasta.

Demikian juga, Prodi asal Manajemen Pendidikan Islam, sementara yang dituju Prodi Pendidikan Agama Islam. Pihak Rektorat, dalam hal ini Wakil Rektor 1 dan Kabiro menyampaikan, ”perpindahan/konversi ini sudah termuat dalam MoU.”

Pihak Pascasarjana tetap menyampaikan keberatan menerima pindahan karena Prodi yang berbeda, kalaupun dilakukan, maka kuliah dari awal karena Prodi yang berbeda. Ketua Prodi Ilmu Syariah pun menegaskan pengalaman pribadi, pindah dari Program Doktor Ilmu

Hukum Universitas Diponegoro (bekerjasama dengan UNILA) ke Program Doktor Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, mengulang dari awal karena berbeda Prodi dan tidak ada mata kuliah yang sama.

– Pihak Pascasarjana melakukan rapat mensikapi rencana perpindahan/konversi mahasiswa Program Doktor Universitas Islam An Nur Prodi Manajemen Pendidikan Islam (para dosen dari STIT Al Hikmah Way Kanan) ke Program Doktor Pascasarjana IAIN Metro Prodi Pendidikan Agama Islam. Berdasarkan telaah dan kajian yang dilakukan, maka disampaikan:

  1. Tidak dapat diterima sebagai mahasiswa konversi/pindahan dengan alasan:
  2. Mengacu Peraturan Akademik IAIN Metro pasal 44 ayat 5 huruf a yang berbunyi ”Mahasiswa yang bersangkutan berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)”., sementara dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 45 Tahun 2002 Tentang Perpindahan Mahasiswa pasal 3 ayat (5) yang berbunyi ”Perpindahan Mahasiswa antara Perguruan Tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan seleksi dan tatacara yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.”.
  3. Perbedaan program studi asal dengan program studi yang dituju, sehingga kurikulum dan fokus kajiannya berbeda.
  4. Yang bersangkutan dapat diterima sebagai mahasiswa baru pada semester genap Tahun Akademik 2025/2026 atau semester ganjil Tahun Akademik 2026/2027 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung.

– Selanjutnya, Rektor menugaskan WR 1, WR 3, Direktur Pascasarjana, Kasubbag. TU Pascasarjana, Kaprodi S3 Ilmu Syariah, Kasubbag Akademik Rektorat dan Penelaah Kebijakan, untuk melakukan sosialisasi PMB ke STIT Al Hikmah Way Kanan. Mengingat saya selaku Direktur Pascasarjana ada jam Mengajar, maka saya minta Kasubbag. TU dan Kaprodi S3 Ilmu Syariah untuk mengikutinya.

Berdasarkan laporan Kasubbag. TU dan Kaprodi S3 Ilmu Syariah, maka pihak Pascasarjana tetap menyatakan pindah/konversi hanya memungkinkan diakui sesuai telaah kaprodi, dan tetap mengikuti perkuiahan Mata Kuliah yang tidak diakui.

– Rektor mengundang kembali untuk tindak lanjut pindah/konversi. Saya selaku Direktur menghadiri langsung bersama dengan Kasubbag. TU.

  1. Rektor menyampaikan, sebelumnya sudah dilakukan MoU, Pak Direktur tidak hadir. Saya merespon, saya selaku Direktur Pascasarjana dan tim manajemen Pascasarjana tidak diundang dan tidak dilibatkan berkaitan dengan MoU.

Kemudian Rektor menyampaikan perpindahan/konversi mahasiswa Program Doktor Universitas Islam An Nur Prodi Manajemen Pendidikan Islam ke Program Doktor Pascasarjana IAIN Metro perlu ditindaklanjuti. Rektor menyampaikan, ketentuan Peraturan Akademik yang menyatakan ’Mahasiswa yang bersangkutan berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 45 Tahun 2022. Kemudian

Rektor menyampaikan Saya orang pendidikan, maka setelah menelaah KHS/Mata kuliah yang sudah ditempuh, sebagian besar atau sekitar separuhnya dapat diakui, sehingga para dosen STIT Al Hikmah yang kuliah di Universitas An Nur Prodi MPI dapat diterima di Program Doktor Pascasarjana IAIN Metro Prodi PAI, dengan kuliah cukup 1 (satu) semester.

  1. Selaku Direktur Pascasarjana, saya menyampaikan: sebagai bawahan, saya akan mengingatkan pimpinan jika tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan. Sebagai loyalitas dan dedikasi sejati terhadap lembaga dan pimpinan, saya tidak akan menjerumuskan pimpinan, saya akan mengingatkan jika tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan. Perpindahan/konversi dapat dilakukan jika sesuai ketentuan. Kalaupun ketentuan di Peraturan Akademik, ”Mahasiswa yang bersangkutan berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN”.,diabaikan atau dianulir karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 45 Tahun 2022, namun ketentuan lainnya berkaitan dengan pindah/konversi dari perguruan tinggi lain Pasal 44 ayat (5), poin e, … dengan syarat sebagai berikut:
  2. a) Surat Keterangan Pindah dari PT asal;
  3. b) Prestasi Akademik, KHS dari PT asal;
  4. c) …
  5. d) …
  6. e) Mahasiswa tersebut harus melengkapi persyaratan administrasi akademik sebagai mahasiswa baru dalam melakukan registrasi.
  7. f) Mahasiswa pindahan setelah melakukan registrasi akan menerima NPM dan KHS baru dengan memperhatikan:

1) Mata kuliah yang ekuivalen dengan program studi baru;

2) Nilai 0-49 walaupun ekuivalen harus diprogram kembali pada jurusan baru;

3) Mata kuliah yang tidak ekuvalen tidak diakui;

4) IP yang bersangkutan diperhitungkan kembali.

(6) Batas waktu akhir pengajuan permohonan adalah 2 (dua) minggu menjelang berakhirnya masa herregistrasi. Permohonan pindah tidak dapat dipertimbangkan apabila pengajuannya melampaui batas waktu tersebut.

  1. Kemudian Rektor menanggapi, saya setuju sesuai dengan ketentuan dan aturan, saya minta WR 1 segera melakukan revisi terhadap Peraturan Akademik.

Selama ini Rektor terkadang mengabaikan ketentuan/aturan, termasuk keputusan sidang senat. Pengabaian tersebut antara lain:

  1. Syarat usia anggota senat wakil dosen sebagaimana termuat dalam STATUTA maksimal 60 tahun, namun wakil FEBI berusia 62 tahun saat pemilihan;
  2. Keputusan Sidang Senat, bahwa sidang senat dalam rangka Pembukaan PBAK menyepakati menggunakan PSL, dirubah oleh Rektor dan jajarannya melalui WAG menggunakan toga senat;
  3. Keputusan Sidang Senat, untuk Hymne dan Mars UIN Jurai Siwo Lampung diserahkan kepada Pak Sutarjo (pencipta Hymne & Mars IAIN Metro) dan David (sudah menbuat draft Hymne & Mars, bahkan sudah direkam, sesuai dengan permintaan Rektor sebelumnya), agar mereka berdua membuat Hymne & Mars UIN JUSILA. Namun Rektor hanya meminta kepada Pak Sutarjo, bahkan tidak membuat baru, namun Mars menggunakan Mars Asosiasi Dosen PMII (ADP) yang telah dibuat dan direkam oleh Pak Sutarjo sesuai permintaan Prof. Ida Umami untuk Mars ADP, hanya merubah ADP dengan UIN JUSILA, serta menggunakan Hymne IAIN Metro menjadi Hymne UIN JUSILA dengan merubah IAIN Metro menjadi UIN JUSILA;
  4. Menghilangkan batas usia syarat Senat Wakil Dosen dalam STATUTA UIN JUSILA, padahal dalam draft STATUTA yang sudah disepakati senat muncul batas usia senat wakil dosen, yaitu maksimal 60 tahun.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, AGAR DIKETAHUI PERMASALAHAN SESUNGGUHNYA, JIKA DIANGGAP TIDAK DAPAT BEKERJASAMA SERTA TIDAK MENDUKUNG KEBIJAKAN REKTOR, MAKA SAYA TEGASKAN, JIKA KEBIJAKAN TERSEBUT TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN/ATURAN PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI, SALAH SATUNYA ADALAH PERATURAN AKADEMIK. PINDAHAN/KONVERSI TIDAK BISA DILAKUKAN SESUAI KEHENDAK SENDIRI, NAMUN MEMILIKI RAMBU DAN KETENTUAN BAIK YANG BERLAKU SECARA UMUM/NASIONAL (BAGI SELURUH PT), MAUPUN KHUSUS BAGI SUATU PT, SEBAGAI WUJUD PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PT.

Semoga klarifikasi ini menjadi perhatian para pihak terkait.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Yang Menyampaikan:

Prof. Dr. Suhairi, S.Ag., MH.

NIP. 197210011999031003 (red)