BANDARLAMPUNG – Tim Pidsus Kejati Lampung kembali memeriksa H. Raden Kalbadi, Kamis, 22 Januari 2026. Ayah kandung dari Bupati Kabupaten Waykanan, Ayu Asalasiyah dan Ketua DPRD Kabupaten Waykanan, Rial Kalbadi ini diperiksa kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan. Dalam pemeriksaan kali ini, H. Raden Kalbadi didampingi Penasehat Hukum (PH), Bey Sujarwo, S.H., M.H.

“Diperiksa sebagai saksi terkait kebun yang dia garap di Lahan Register 44 kerjasama kemitraan dengan Inhutani,” tutur Bey Sujarwo.

Mengenai jadwal pemeriksaan kembali terhadap H. Raden Kalbadi ? Bey Sujarwo mempersilakan mempertanyakan kepada penyidik Kejati Lampung.

Sebelumnya Tim Penyidik telah memeriksa H. Raden Kalbadi, Senin, 12 Januari 2026. .

Di Kabupaten Waykanan, H. Raden Kalbadi sendiri dikenal figur penting. Dia merupakan orangtua kandung dari Bupati Way Kanan Periode. 2016-2021 dan  2021–2024 Raden Adipati Surya. Lalu Putrinya Ayu Asalasiyah, saat ini juga menjabat Bupati Waykanan Periode 2025-2030.

Kemudian putranya yang lain, yakni Rial Kalbadi,  saat ini merupakan Ketua DPRD Way Kanan masa jabatan 2024-2029. Terakhir menantunya, Marwan Cik Asan merupakan anggota DPR/MPR RI Periode 2024-2029.

Raden Kalbadi juga merupakan tokoh yang berpengaruh. Dia aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan. Bahkan pernah aktif dalam Partai Politik.

Seperti diketahui Tim Pidana Khusus Kejati Lampung, sebelumnya juga telah memeriksa mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Pemeriksaan terkait kasus penguasaan lahan kawasan hutan yang saat sedang diusut Kejati Lampung. Dalam pemeriksaan ini, Raden Adipati Surya yang merupakan Bupati Kabupaten Way Kanan periode 2016-2021 dan 2021-2024 itu diperiksa tim penyidik sejak pukul 10.30 WIB.

“Benar, RAS hari ini Selasa, 30 September 2025 kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ini yang kedua kalinya,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan terhadap Raden Adipati Surya ini lanjut Armen Wijaya masih terkait kasus penguasaan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung sebelumnya telah memanggil Eks Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Senin 6 Januari 2025. Pemeriksaan bupati terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

“Ada dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan. Selain itu yang bersangkutan (bupati, Red) dimintai keterangan terkait tupoksi selaku Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan Keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (7/1/2025).

Ricky menambahkan, dalam penyelidikan tersebut telah melakukan pemintaan keterangan terhadap 8 (delapan) orang yang terdiri dari pihak Dinas Kehutanan, Dinas/ Instansi terkait penerbitan perizinan, Dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta dari Kementerian.

“Kejati Lampung saat ini masih mendalami terkait modus-modus yang digunakan dalam melakukan penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan baik yang berada di Kabupaten Way Kanan maupun di Kabupaten lainnya,” tutup Ricky.(red)