BANDARLAMPUNG – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Selasa 30 Juni 2026 berlanjut. Dalam sidang ini Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, istri terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis menjadi saksi. Dia memberikan keterangan melalui zoom meeting lantaran masih dirawat di RSUDAM Bandarlampung karena sakit typus dan vertigo.

Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Nanda Indira banyak menjawab “tidak tahu” terhadap beberapa pertanyaan yang diajukan. Misalnya mengenai asal-usul sejumlah aset yang tercatat atas namanya maupun sumber dana pembangunan rumah keluarga.

Saat ditanyakan mengenai sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang sertifikatnya menggunakan nama dirinya, seperti rumah di Jalan Bukit, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, menurut Nanda rumah tersebut merupakan milik keluarga besar suaminya. Dia mengaku hanya diminta menandatangani dokumen, sehingga sertifikat hak milik diterbitkan atas namanya sekitar tahun 2018. Sementara tentang sumber dana pembangunan rumah, dirinya menegaskan tidak tahu.

Begitu juga soal beberapa bidang tanah bersertifikat atas namanya. Seperti di kawasan Kotabaru, Bandarlampung, serta Gunung Rejo, Kabupaten Pesawaran, Nanda mengaku hanya diminta menandatangani dokumen oleh suaminya atau pihak lain yang mendapat kuasa, tanpa mengetahui proses transaksi maupun sumber pembiayaannya.

Dalam sidang ini juga menyoal sejumlah barang mewah yang disita penyidik Kejati Lampung. Yakni tas bermerek, jam tangan, hingga perhiasan. Terkait itu, Nanda mengakui sebagian tas bermerek merupakan miliknya. Barang-barang itu diperoleh sebagai hadiah dari suami maupun mertuanya, Sedangkan sebagian lain dibeli menggunakan tabungan pribadi atau dengan cara dicicil. Tas tersebut merupakan barang asli yang dilengkapi sertifikat dan barcode. Sedangkan mengenai sumber dana suaminya untuk membeli berbagai barang tersebut, Nanda mengaku tidak pernah mempertanyakan.(red)