BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan jika berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar Tahun Anggaran 2022 telah lengkap (P21). Karenanya penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat segera dilimpahkan dan disidangkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kepastian ini diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa, 13 Januari 2026.

“Berkas telah dinyatakan P21. Dan segera dilakukan pelimpahan tahap II,” ujar Armen Wijaya.

Seperti diketahui dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Lalu Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri. Serta tiga rekanan pelaksana proyek, atas nama Syahril, Saril dan Adal Linardo. Saat ini kelima tersangka telah menjalan penahanan di rutan.

Dalam keterangannya, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan kasus proek SPAM yang bersumberkan dari kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Bermula pada tahun 2021 Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai sebesar Rp10 Miliar. Oleh Kementerian PUPR kemudian dilakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8,2 Miliar.

Namun, ternyata pelaksanaan proyek ini bukan dilaksanakan di Dinas Perkim. Tapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.

Saat Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM, Dinas PUPR membuat perencanaan baru. Akibatnya hasil pelaksanaan dilapangan tak sesuai rencana kegiatan yang sudah disetujui Kementerian PUPR, saat diusulkan Dinas Perkim Kabupaten pesawaran. Hal ini membuat adanya indikasi kerugian keuangan negara. Sebab tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 berdasarkan Hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai.

Para tersangka pun kini dijerat, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP,

Lalu, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan para tersangka,” tegas Armen Wijaya.(red)