Bukhori Muzzammil

PENYIDIK Polda Lampung kini harus super �hati-hati� menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Dr. KH, Aqil Siradj. Alasannya kasus yang menyeret Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan (Lamsel), yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung ini ternyata sangat menarik perhatian warga Nahdlatul Ulama (NU).

Mohon maaf, awalnya saya dan mungkin juga sebagian dari pembaca koran ini, mengira laporan kasus ini di Polda Lampung akan bisa berakhir �anti� klimaks. Dimana setelah ada permintaan maaf dengan �membayar� media massa oleh Zainudin Hasan, maka akan pula dilakukan pencabutan laporan oleh Forum Penegak Kehormatan NU di Polda Lampung.
Tapi ternyata dugaan saya keliru. Ini menyusul derasnya desakan dari Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Lampung yang disampaikan kepada Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, KH. Muchsin Abdillah. Mereka minta agar kasus ini tidak �di-peti-eskan�.

Tentunya jika Rois Syuriah yang bicara �urusannya� akan berbeda. Sikap Rois Syuriah dipastikan sudah melalui berbagai pertimbangan dan kajian yang matang. Dimana para Rois Syuriah merupakan para kiyai atau tokoh yang sudah lulus dari masalah �keduniaan�.
Bisa ditebak, apa yang dicetuskan mereka murni �kepolosan�. Jauh dari kepentingan dan hiruk-pikuk politik. Tidak mengharapkan posisi �bergaining� tertentu. Semua dengan ketulusan. Tanpa pamrih. Semata demi kemaslahatan umat dalam rangka penegakan hukum.

Dimana para kiyai dan tokoh ini sangat ingin menegakkan kewibawaan warga Nahdlatul Ulama (NU). Menegakkan kehormatan Ketua Umum PBNU Prof Dr. KH, Aqil Siradj. Dimana tidak ada toleransi bagi siapa saja yang menghina ulama, menghina kiayi, atau menghina �guru bangsa�.

Jadi sekarang tinggal penyidik Polda Lampung agaknya yang akan bersikap dilematis. Jika mereka �tak� memproses kasus ini, maka mereka harus siap �berhadap-hadapan� dengan warga NU yang didukung langsung oleh Kiyai Rois Syuriah.
Namun sebaliknya, jika mereka meneruskan, �sedikit� ada rasa sungkan mengingat kedudukan Zainudin Hasan yang merupakan seorang Bupati yang juga ketua partai politik (parpol) ternama. Ditambah yang bersangkutan adalah adik kandung Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.

Untuk itu, kita tunggu saja perkembangan penanganan kasus selanjutnya.
Dan saya yakin seyakin-yakinnya, penyidik Polda Lampung tidak akan �setengah hati� dalam memproses perkara ini. Mereka pasti tidak mau �kepercayaan rakyat� tercoreng hanya gara-gara ada kesan �main mata� dalam menangani kasus ini.
Tentunya penyidik Polda Lampung pun sependapat jika iklan permohonan maaf di media massa sebagaimana yang dilakukan Zainudin Hasan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Dimana proses hukum dan persidangan masalah ini di pengadilan, akan sangat bermartabat untuk terciptanya keadilan.

Penyidik Polda Lampung dipastikan sangat tidak ingin ada stigma negatif bahwa hukum itu tumpul diatas. Dimana kasus yang melibatkan Zainudin Hasan, Bupati Lamsel yang juga merupakan adik kandung Zulkifli Hasan, Ketua MPR RI �jalan di tempat�.
Namun justru tajam kebawah. Seperti yang dialami terpidana atas nama M. Ali Amin Said (35), yang divonis PN Tanjungkarang Karang satu tahun penjara. Padahal apa yang dilakukan M. Ali Amin adalah untuk membela ulama lantaran kesal dengan Kapolri Tito Karnavian yang menurut pengetahuannya telah mengkriminalisasi ulama kondang Habib Riziq Sihab.

Lalu seperti kasus terbaru Maruli Hendra Utama. Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung ((Unila) yang harus menghuni �jeruji besi� hanya karena mengkritik YTH dan Yang Maha Agung Dekan Fisip Unila, Dr. Syarief Makhya dan Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P.

Jadi sekarang kita tunggu saja seraya terus berdoa, agar Penyidik Polda Lampung terus mendapat hidayah dan lindungan dari Tuhan YME untuk menunjukan sikap profesional dan independen dalam menyidik perkara tersebut. Ini penting agar tidak timbul keresahan di umat Islam, khususnya warga nahdiyin yang ada di Lampung khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Sebab seperti yang pernah saya sampaikan, apa pun bentuk penghinaan, ujaran kebencian, penghasutan terhadap diri saya yang bukan siapa-siapa saja, tetap tidak dibenarkan. Apalagi ini menimpa kiay, guru bangsa, ulama besar yang sangat di hormati khususnya di kalangan warga NU. (wassalam)