BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung melimpahkan berkas kasus tipikor penyalahgunaan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Ada tiga tersangka yang turut dilimpahkan.

Mereka adalah Drs. Ahmad Alamsyah M.M. Bin Zainal Abidin, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampura. Lalu tersangka Isman Efrilian Bin SD Hamlin, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Lampura. Dan terakhir tersangka Faruk, S.T, Bin Abdurrahman, mantan Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampura.

Rencananya sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan digelar pada hari Rabu, 1 Juli 2026.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana APBD Sekretariat DPRD Lampura tahun 2022 yang mencapai hampir Rp3 miliar. Uang rakyat itu diduga masuk ke beberapa rekening pribadi.

Akibat dugaan penyelewengan ini, Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana tersebut hingga pertengahan Januari 2023 belum bisa diselesaikan.

Dalam perkara ini Tim Pidus Kejati Lampung sendiri diminta membongkar tuntas kasus tipikor penyalahgunaan dana Sekretariat DPRD Lampura . Dimana tersangka yang ditetapkan tidak hanya dari Sekretariat DPRD Lampura. Tapi juga harus menyentuh kalangan pimpinan dan anggota DPRD Lampura, jika memang ditemukan bukti keterlibatan.

“Rasanya mustahil, kasus ini hanya melibatkan pihak sekretariat DPRD Lampura. Diduga pasti ada andil keterlibatan pimpinan dan anggota DPRD. Ini yang harus dibongkar oleh tim pidsus Kejati Lampung. Jangan ada tebang pilih. Jangan sampai hukum terkesan tajam kebawah tapi tumpul keatas,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, S.H., beberapa waktu lalu.(red)