METRO – Menjelang bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah yang dijadwalkan jatuh pada tanggal 6 Mei 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro bakal melakukan razia ke sejumlah gudang miras dan penginapan di kota setempat. Rencana razia tersebut disampikan Kasat Pol PP Kota Metro, Imron kepada awak media, Jum’at (3/5/2019).

Menurutnya, penertiban yang akan dilaksanakan tersebut berdasarkan surat edaran Walikota nomor 7/ D-6/2019 Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Serta surat edaran Pemerintah Kota Metro nomor 331.1/ 338/ D.6-03/2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban menjelang Ramadhan 1440 H tahun 2019.

“Pertama kita akan melakukan penertiban terhadap gudang-gudang dan penjual miras di Metro, serta kita juga akan melakukan penertiban terhadap rumah kost, penginapan dan hotel se Kota Metro pada saat menjelang dan selama bulan suci Ramadhan,” ucap Imron.

Imron menjelaskan, penertiban terhadap peredaran minuman keras di kota Metro akan dilakukan ke sejumlah tempat yang dicurigai petugas.

“Titik yang menjadi rawan peredaran dan pengkonsumsian miras itu diantaranya adalah kalangan remaja, kaki lima, terminal, kios, tempat kost, bumi perkemahan, billyard, panti pijat, dan tempat hiburan malam serta kafe,” terang Kasat.

Sementara untuk penertiban rumah kost dan penginapan serta hotel akan dilakukan terhadap penghuni yang tidak memiliki identitas serta yang diduga melakukan perbuatan melanggar.

“Penertiban rumah kost dilakukan sesuai perda kota metro nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan kota,” pungas Imron.

Kasat Pol PP juga menyampaikan bahwa razia menyambut bulan suci Ramadhan tersebut akan dilakukan oleh Tim terpadu penegak perda. (Arby)