BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Senin 29 Juni 2026.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertanyakan ketidakhadiran saksi Nanda Indira Bastian, istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Romadhona.
Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto meminta kepastian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terkait kondisi kesehatan saksi.
“Benarkah saksi Nanda Indira Bastian sakit, Apakah ada keterangan medis yang menyatakan saksi sakit dan dirawat di rumah sakit mana,” tanya Enan Sugiarto sebelum sidang pemeriksaan saksi Zainal Fikri.
Menjawab pertanyaan tersebut, JPU Agus Kurniawan bersama kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu, membenarkan bahwa Nanda Indira Bastian masih menjalani perawatan.
“Yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek,” ujar Sopian Sitepu.
Atas kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim mengusulkan agar pemeriksaan terhadap Nanda Indira Bastian tetap dilaksanakan melalui konferensi video (Zoom Meeting), dengan pendampingan dari jaksa penuntut umum.
“Bagaimana kalau saksi Nanda Indira Bastian memberi keterangan melalui Zoom Meeting, didampingi oleh jaksa, besok siang (Selasa, 30 Juni 2026),” kata Enan Sugiarto.
Usulan tersebut disetujui oleh JPU maupun kuasa hukum terdakwa. Setelah kesepakatan dicapai, jaksa menyerahkan surat keterangan sakit milik Nanda Indira Bastian kepada Majelis Hakim sebagai bukti pendukung.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap saksi Nanda Indira Bastian rencananya dijadwalkan berlangsung secara daring pada Selasa (30/6/2026), sementara persidangan perkara dugaan korupsi SPAM Pesawaran tetap berlanjut sesuai agenda. (**)



















