BANDARLAMPUNG –  Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS), Heri Wardoyo, Kamis, 11 Juni 2026 menyampaikan pembelaan pribadi (pledoi). Mantan Komisaris PT. LEB ini membacakan pledoinya dihadapan majelis hakim PN Tanjungkarang menyikapi adanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung yang menuntut dirinya 4 tahun penjara.

Dalam salah satu point pledoinya, Heri Wardoyo berharap agar majelis hakim PN Tanjungkarang tidak menjadikan dana yang telah diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp1 miliar, tidak termasuk dalam tuntutan uang pengganti yang harus dibayarkan. Namun menjadi nilai pengurang bagi uang pengganti.

Berikut Pledoi  Pribadi Heri Wardoyo

“Yang Mulia Ketua Majelis Hakim

Yang Mulia Anggota Majelis Hakim

SAYA berdiri di tempat ini hari ini karena saya percaya. Saya percaya dijalankannya due process of law.

Saya percaya kepada profesionalisme Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja menurut keyakinan hukumnya. Dan saya percaya bahwa keadilan Tuhan Yang Maha Esa akan menemukan jalannya melalui putusan Yang Mulia Majelis Hakim.

Due process bukan hanya tentang prosedur, tapi tentang keadilan substantif. Keadilan yang melihat bahwa seorang manusia telah mengembalikan apa yang bukan haknya, berlaku jujur tentang apa yang diminta darinya, dan sudah pula menunjukkan niat baik.

Profesionalisme JPU karena menghargai fakta bahwa angka dakwaan telah mengecil, uang yang didakwakan telah kembali, dan seorang terdakwa menampilkan niat tulusnya.

Dan saya percaya keadilan Tuhan melalui putusan Yang Mulia Majelis Hakim. Keadilan Tuhan adalah keadilan yang melihat hati. Hati saya, Yang Mulia, adalah hati yang sederhana, hati yang ingin pulang, hati yang ingin melanjutkan hidup sebagai warga biasa dalam usia 59 tahun dan telah operasi jantung 10 tahun lalu, dan bukannya sebagai seorang terpidana.

Kepercayaan itu membuat saya hadir dengan keyakinan. Kepercayaan itu membuat saya selalu siap menjawab apa adanya. Dan kepercayaan itu pula yang membuat saya menerima bahwa pada akhirnya manusia hanya dapat mengendalikan kejujurannya sendiri, tetapi tidak pernah dapat mengendalikan penilaian orang lain terhadap dirinya.

Yang Mulia,

Dalam perjalanan perkara ini, saya teringat pesan sang penyair sufi, Jalaluddin Rumi: “Di antara benar dan salah, ada suatu taman. Aku akan menemuiMu di sana….”

Saya membaca petikan syair Rumi sebagai ajakan keluar dari kebisingan. Karena dalam setiap perkara besar selalu ada kebisingan. Kebisingan politik. Kebisingan opini. Kebisingan dugaan. Kebisingan prasangka.

Namun, hukum tidak boleh bekerja di dalam suasana brisik. Hukum harus bekerja di taman itu. Di tempat yang sunyi. Di tempat fakta berbicara lebih keras daripada asumsi. Di tempat seseorang dinilai bukan karena kedekatannya dengan peristiwa, melainkan karena perbuatannya sendiri.

Yang Mulia,

Saya adalah Komisaris PT Lampung Energi Berjaya. Bukan Direktur. Bukan pengelola operasional. Bukan pelaksana kegiatan usaha sehari-hari. Bukan pihak yang mengendalikan rekening perusahaan. Bukan pihak yang menjalankan transaksi perusahaan. Dan tidak mengendalikan apa pun di luar tugas komisaris seperti diatur dalam Pasal 108 UU Perseroan Terbatas.

Saya mohon agar saya dinilai berdasarkan kewenangan yang diberikan hukum kepada komisaris. Bukan berdasarkan kewenangan yang tidak pernah diberikan hukum kepada komisaris.

Hukum yang adil tidak menghapus batas. Hukum yang adil justru mengenali batas. Sebab, seluruh bangunan tanggung jawab hukum berdiri di atas kemampuan membedakan: siapa yang mengawasi, dan siapa yang menjalankan; siapa yang mengetahui, dan siapa yang memutuskan. Juga, siapa yang hadir, dan siapa yang mengendalikan.

Yang Mulia,

Di tengah perkara ini seorang sahabat pernah berkata: “Pada akhirnya hakim tidak akan mengadili semua cerita. Hakim hanya akan mengadili perbuatan.”

Kalimat itu terus tinggal bersama saya. Karena saya sadar bahwa dalam perkara sebesar ini, sangat mudah bagi seseorang untuk hilang di tengah cerita. Padahal, hukum tidak mengadili cerita. Hukum mengadili perbuatan.

Dan karena itulah saya memohon kepada Yang Mulia: lihatlah saya sebagaimana hukum menghendaki saya dilihat. Sebagai individu. Sebagai seorang komisaris. Sebagai seseorang yang harus bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan.

Tetapi tidak boleh dibebani tanggung jawab atas apa yang tidak pernah menjadi kewenangannya.

Yang Mulia,

Mahmoud Darwish, penyair Palestina, mengguratkan pena tentang seekor burung yang hidup di antara dua sangkar. Saya merasa, setiap terdakwa pada akhirnya berada di antara dua sangkar yang sama.

Sangkar pertama adalah apa yang orang-orang percayai tentang dirinya. Sangkar kedua adalah siapa dirinya yang sesungguhnya.

Tugas pengadilan, dengan kemuliaan prosesnya, bukanlah memilih salah satu sangkar. Tugas pengadilan adalah membuka keduanya.

Agar fakta dapat terbang bebas. Agar keadilan dapat bernapas. Dan agar putusan yang lahir bukan sekadar benar menurut hukum, tetapi juga jujur terhadap kenyataan.

Yang Mulia,

Hari ini saya hanya meminta satu hal yang menjadi hak setiap warga negara: agar saya dinilai secara proporsional. Sebagai seorang komisaris. Sebagai seorang manusia. Sebagai seorang warga negara yang telah menjalani proses hukum ini dengan terbuka.

Dan setelah itu, saya menyerahkan seluruh nasib hukum saya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim.

Karena saya percaya: keadilan mungkin berjalan lambat, tetapi keadilan tidak pernah kehilangan arah.

Yang Mulia, izinkan saya membacakan beberapa poin:

  1. Penunjukan saya sebagai Komisaris adalah keputusan sah, melalui forum tertinggi korporasi dan sah secara administratif negara.
  1. Fungsi pengawasan dan audit. Pada tanggal 10-18 Juli 2023, Tim Inspektorat Khusus dari Irjen Kemendagri melakukan klarifikasi terhadap PT LJU dan anak usahanya, Irsus Kemendagri menyatakan Komisaris PT LEB tetap melakukan fungsi pengawasan terhadap direksi meskipun terdapat kendala eksternal dalam pelaksaan RUPS. Yang Mulia, proses pengawasan bukanlah agenda yang tiba-tiba muncul, melainkan proses panjang yang melibatkan audit eksternal dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
  2. Penundaan RUPS. Yang Mulia. Adanya penundaan RUPS Tahunan yang menjadi dasar tuduhan JPU bahwa komisaris lalai. Poin pembelaan saya, penundaan RUPS merupakan tanggung jawab kolektif pemegang saham dan direksi, bukan beban tunggal komisaris.
  1. Penandatangan Tantiem dan Remunerasi. Yang Mulia Majelis Hakim, dalam dakwaannya, JPU berkeyakinan bahwa pengaturan tantiem dan kenaikan remunerasi sebagai upaya mengambil keuntungan pribadi. Izin saya jelaskan, bahwa penetapan gaji dan tantiem di BUMD melibatkan birokrasi yang kompleks. Tidak ada fakta paralel yang menunjukkan komisaris secara aktif mengatur di luar mekanisme korporasi. Bahkan, dalam sidang terakhir perkara ini, terang terbukti bukan komisaris yang menghitung dan menyajikan angka-angka, tapi direksi. Komisaris sebatas menandatangani Surat Ketetapan. Dasarnya adalah mandatory RUPS sebelumnya. Surat kemudian disahkan dan ditandatangani para pemegang saham. Dan pengawasan telah pula dilakukan sesuai bukti-bukti yang ada.
  1. Yang Mulia Majelis Hakim, sebagai itikad baik, sesuai Pasal 4 UU Tipikor, saya telah mengembalikan sekitar Rp700 juta dan semoga menjadi bukti niat baik di mata Yang Mulia Majelis Hakim. Dan jika ada kerugian yang ditetapkan Majelis, saya berharap angkanya tidak berbeda jauh dengan yang telah saya bayarkan ke rekening RPL 017 Kejati Lampung tersebut.
  1. Perkenankan pula, Yang Mulia, karena dana yang saya serahkan kepada pihak lain sebesar Rp1 milyar adalah tantiem yang telah menjadi milik saya yang sah dan dilakukan di luar forum korporasi, semoga Majelis Hakim Yang Mulia menetapkan bahwa uang tersebut tidak termasuk dalam tuntutan uang pengganti yang harus saya bayarkan, bahkan menjadi nilai pengurang bagi uang pengganti saya.
  1. Dan yang terakhir, saya9 memohon asasin dubio pro reo(jika ada keraguan, maka pilih yang paling menguntungkan terdakwa) diterapkan jika ada keraguan yang nyata terkait tiga hal yakni legalitas instruksi, status PT LEB, ataupun kebenaran nominal kerugian negara sebesar Rp2 milyar seperti kesaksian BPKP, dan dapat diputuskan hal yang paling meringankan saya sebagai terdakwa. Juga mengenai business judgement rule, bahwa seluruh tindakan saya adalah tindakan organ korporasi yang telah melalui verifikasi birokrasi dan dilindungi prinsip presumption of validity.

Sekali lagi, saya percaya pada dijalankannya due process of law, saya percaya profesionalisme JPU, dan saya percaya hadirnya keadilan Tuhan melalui keputusan Yang Mulia Majelis Hakim.

Tolong kembalikan saya ke surga saya di bumi, ke keluarga saya, kepada anak dan istri saya, khususnya kepada anak bungsu saya yang masih sekolah di luar kota yang bahkan sampai saat ini belum tahu saya dalam masa penahanan.

Dan saya pun percaya di antara benar dan salah, ada taman dan di taman itu, Dia, Tuhan Yang Maha Agung, akan menjelmakan keputusan-Nya pada vonis minggu depan.

Terima kasih.

Wabillahi taufiq wal hidayah, wassalamualaikum WrWb.

Hormat saya,

Heri Wardoyo

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya tiga terdakwa dalam perkara Tipikor PT. LEB ini dituntut berbeda oleh JPU Kejati Lampung. Yang paling tinggi adalah terdakwa  Budi Kurniawan. Adik ipar mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi ini dituntut 10 tahun bui. Sementara dua terdakwa lainnya, terdakwa Hermawan Eriadi dan Heri Wardoyo, masing-masing dituntut 9 dan 4 tahun  Penjara.

Menyikapi jalannnya persidangan perkara ini, Ketua Dewan Penasehat DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S. E., S.H., minta Kejati Lampung tak berpuas diri. Ini seiring dengan telah ditetapkannya empat tersangka dalam perkara itu, termasuk mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Tapi Kejati Lampung juga diharapkan membongkar habis semua pihak yang terlibat, termasuk yang menerima aliran dana kasus yang telah merugikan keuangan negara atau ekonomi negara sebesar Rp.268.760.385.500,- (Dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) tersebut. Seperti adanya fakta persidangan terbaru, yakni mengungkap adanya aliran dana kepada para politisi hingga tokoh partai politik (parpol) di Lampung.

“Siapa itu orang partai yang menerima duit dari PT.LEB. Tangkap semua, masukin ke dalam bui secepatnya. Saya mendukung sepenuhnya Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo membuka dan mengusut siapapun yang terima duit-duit PT. LEB, termasuk maling-masing oleh politisi atau tokoh partai,” tegas Alzier, Minggu, 7 Juni 2026.

Alzier yang juga merupakan Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung ini berharap Kejati Lampung tak tebang pilih dan bersikap diskriminatif penegakan hukum penanganan perkara tipikor PT.LEB.

Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) ini meminta Kejati Lampung benar-benar menegakkan asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Jadi siapapun pihak yang terlibat, termasuk kalangan politisi dan tokoh parpol, harus diusut dan dibuka secara transparan hingga ditetapkan tersangka.

“Sekali lagi umumkan semua nama politisi dan tokoh parpol. Biar masyarakat tahu siapa saja yang tega makan uang rakyat dalam perkara PT.LEB. Tim penyidik harus tegas dan tak pandang bulu,” harap Alzier lagi.

Seperti diketahui dalam sidang, Kamis, 4 Juni 2026 lalu, terungkap adanya penyaluran dana ke sejumlah politisi dan tokoh parpol. Dimana terdakwa Heri Wardoyo di hadapan majelis hakim PN Tanjungkarang, mengakui adanya penyaluran dana ke sejumlah tokoh parpol dengan nilai sekitar Rp150 juta per orang. Menurut keterangan terdakwa, dana yang dibagikan berasal dari tantiem yang bersumber dari PI 10 persen yang diterima PT LEB.(red)