BANDARLAMPUNG – Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang yang terdiri dari hakim ketua, H. Cakra Alam, S.H., M.H. serta hakim anggota H. Aksir, S.H., M.H dan Ratmoho, S.H., M.H., telah memvonis lepas tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanah Kemenag senilai Rp 54,4 miliar lebih. Ketiga terdakwa tersebut adalah Pengusaha Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O als Suherman. Lalu, Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, S.H., M.H. bin Husen. Serta Notaris Theresia Dwi Wijayanti, S.H. anak dari B. Suyono.
Sebelumnya dalam persidangan tingkat pertama oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, ketiga terdakwa telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara. Untuk terdakwa Thio Stefanus Sulistio dan Lukman, keduanya dijatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Theresia Dwi Wijayanti diputus penjara 2 tahun 6 bulan.
Tapi dalam putusan pada hari Rabu, 10 Juni 2026, Hakim Banding PT. Tanjungkarang yang diketuai, Cakra Alam, S.H., M.H. serta hakim anggota Aksir, S.H., M.H dan Ratmoho, S.H., M.H., justru membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tertanggal 29 April 2026 tersebut.
Alasannya, hakim banding menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum. Namun hakim menilai terdapat alasan pemaaf berupa kekeliruan yang patut dimaafkan (verschoonbare dwaling) mengenai status hukum objek tanah yang menjadi pokok perkara. Karenanya hakim banding melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging). Serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Atas putusan banding PT. Tanjungkarang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung lantas mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Berikut Profil Majelis Hakim Tingkat Banding PT Tanjungkarang yang memvonis Lepas Terdakwa Pengusaha Thio Stepanus Sulistio, Eks Kepala BPN Lukman dan Notaris Theresia Dwi Wijayanti.
- H. Cakra Alam, S.H., M.H., secara resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Beliau dilantik pada akhir Januari 2026.
Riwayat Jabatan:
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (2026)
2. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta (2022)
3. Panitera Muda Perdata Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2019)
4. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar (2019)
5. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2017)
6. Ketua Pengadilan Negeri Makassar (2015)
7. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar (2014)
8. Ketua Pengadilan Negeri Watampone (2010)
9. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Makassar (2008)
10. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Surabaya (2006)
11. Ketua Pengadilan Negeri Sinjai (2005)
12. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pinrang (2004)
13. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sungguminasa (2002)
14. Hakim Anak Pengadilan Negeri Watampone (2002)
15. Hakim Tingkat Pertama Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Watampone (1994)
16. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Selayar (1991)
17. Calon Hakim Pengadilan Tinggi Makassar (1988)
18. Calon Hakim Pengadilan Negeri Makassar (1986)
- H. Aksir, S.H., M.H. (Hakim Tinggi senior Indonesia pada PT. Tanjungkarang).
Rekam Jejak Karier dan Jabatan
Sebagai bagian dari korps hakim di bawah Mahkamah Agung RI, H. Aksir telah memiliki pengalaman panjang di berbagai daerah hukum, di antaranya:
- Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu: Beliau tercatat pernah memimpin Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, pada medio tahun 2005.
- Sertifikasi Hakim Tipikor: Beliau termasuk ke dalam jajaran Hakim Tinggi yang telah mengantongi Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang memperbolehkannya mengadili kasus-kasus korupsi di tingkat banding.
- Hakim Tinggi Pengawas Daerah: Selain mengadili perkara, ia aktif mengemban tugas sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) untuk melakukan pengawasan berkala ke Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukum PT Tanjungkarang, seperti ke PN Kota Agung dan PN Menggala
- Saksi Pengambilan Sumpah: Sebagai salah satu hakim senior, beliau kerap dipercaya mewakili lembaga dalam acara-acara formal kedinasan, seperti menjadi saksi keabsahan dalam Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat baru di wilayah Lampung.
Riwayat Jabatan:
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (2018)
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (2015)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Medan (2012)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2009)
- Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Sumber (2007)
- Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu (2004)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanjung Karang (2001)
- Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Liwa (1999)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kotabumi (1998)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Praya (1993)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Batusangkar (1989)
- Staf Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Tanjung Karang (1987)
- Staf Pengadilan Negeri Tanjung Karang (1987)
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang (1986)
- Staf Pengadilan Negeri Tanjung Karang (1986)
- Ratmoho, S.H., M.H.
Riwayat Jabatan:
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (2024)
- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jambi (2024)
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi (2021)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2016)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bale Bandung (2013)
- Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Rangkasbitung (2011)
- Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Tapaktuan (2010)
- Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Tapaktuan (2009)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pematang Siantar (2009)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanjung Pinang (2005)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Garut (2000)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sinjai (1999)
- Staf Sekretaris Mahkamah Agung (1990)
- Staf Sekretaris Mahkamah Agung (1989). (dari berbagai sumber/net)



















