METRO – Seorang terduga bandar Narkoba kelas menengah yang mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu di Bumi Sai Wawai berhasil dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Metro tanpa perlawanan, Selasa (18/9/2018) kemarin.
Kapolres Metro Ajun Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik melalui Kasat Narkoba Polres setempat AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH menerangkan, penangkapan terduga bandar sabu berinisial H tersebut berawal dari tertangkapnya EY yang berperan sebagai konsumen.
“SEkira pukul 22.30 WIB, anggota kita berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial EY (37) di depan sebuah rumah yang berada di Jl. Mawar Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat tersangka dilakukan penangkapan ditemukan barang berupa satu alumunium foil yang didalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal� yang diduga narkotika jenis sabu. Dan berdasarkan keterangan EY, dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp.300.000 dari seorang laki laki yang berinisial H (49). Dari keterangan itu kita lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap H,” jelasnya saat di konfirmasi awak media, Rabu (19/9/2018).
AKP Fredy mengungkapkan, H yang di bekuk petugas tanpa perlawanan dari sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Nusa Indah RT 036 RW 007 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat tersebut diketahui merupakan bandar Narkoba yang licin dan telah lama menjadi Target Operasi (TO) Polres Metro.
“Lumayan berkelaslah dia, kita katakan lumayan. Tapi kebetulan saat kita grebek barangnya pas lagi habis. Cuma memang tersangka H ini sudah TO lama kita. Dia mengedarkan narkoba jenis sabu ini di Metro sama diluar, dan baru ini kita amankan karena pemain ini licin,” ungkapnya.
Kini aparat Kepolisian Polres Metro masih mendalami lebih jauh darimana H mendapatkan barang haram tersebut. Selain itu, Polisi juga masih menyelidiki peran H dan mengungkap jaringan lainnya di Kota bermoto Pendidikan dan Wisata Keluarga.
“Sampai saat ini masih kita selidiki darimana tersangka H ini mendapat barang tersebut. Dan sampai saat ini masih kita dalami juga sejauh mana peran H ini di Metro, bisa jadi juga ada jaringan lain yang terlibat,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Metro. Keduanya terancam Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Arby)